Penyandang Buta Warna Gugat Aturan Lampu Lalu Lintas ke MK, Nilai Diskriminatif.
Penyandang Buta Warna Gugat Aturan Lampu Lalu Lintas ke MK, Nilai Diskriminatif.--ist
Sidang kedua pada 9 September 2025 membahas perbaikan permohonan. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan pasal-pasal UU LLAJ tidak lagi mengikat jika tidak dimaknai sebagai kewajiban menyediakan lampu lalu lintas ramah disabilitas.
Jika dikabulkan, langkah ini dapat menjadi tonggak penting bagi Indonesia untuk lebih menghormati hak-hak penyandang disabilitas, terutama dalam keselamatan berlalu lintas.
BACA JUGA:Jokowi Blak-blakan Akui Dorong Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
Sumber: