Hukum Suntik dan Infus Saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Ulama

Hukum Suntik dan Infus Saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Ulama

Hukum Suntik dan Infus Saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Ulama--Net

Pendapat ini juga diperkuat dalam kitab Syarhul Yaqutun Nafis karya Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa sesuatu yang masuk ke tubuh melalui jalur yang tidak normal tidak otomatis membatalkan puasa.

BACA JUGA:Bayi Perempuan Ditemukan di Gerobak Nasi Uduk Pejaten, Sepucuk Surat Diduga dari Kakaknya Mengharukan Warga

BACA JUGA:Dunia Sepak Bola Berduka, Legenda Timnas Riono Asnan Tutup Usia

Hukum Infus Saat Puasa

Berbeda dengan suntik obat biasa, infus umumnya berisi cairan yang dapat menggantikan cairan tubuh. Dalam beberapa kondisi, cairan infus juga mengandung zat nutrisi yang dapat berfungsi seperti makanan atau minuman.

Karena sifatnya yang dapat memperkuat tubuh dan menyerupai asupan makanan, banyak ulama berpendapat bahwa penggunaan infus dapat membatalkan puasa.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan keputusan International Islamic Fiqh Academy (IIFA). Lembaga tersebut menyatakan bahwa suntikan subkutan, intramuskular, maupun intravena tidak membatalkan puasa selama bukan berupa cairan nutrisi.

Namun jika injeksi yang diberikan mengandung nutrisi seperti serum atau cairan pengganti makanan, maka tindakan tersebut termasuk yang membatalkan puasa.

BACA JUGA:Layanan Posko THR dan BHR 2026 untuk Pekerja di Lubuk Linggau

BACA JUGA:Pelarian Berakhir, Penggagas Begal Modus Jebakan Wanita Diciduk di Lubuklinggau

IIFA juga menyarankan agar tindakan medis yang berpotensi membatalkan puasa sebaiknya dilakukan setelah waktu berbuka, selama penundaan tersebut tidak membahayakan kondisi pasien.

Apabila kondisi medis mengharuskan seseorang menerima infus atau tindakan lain yang dapat membatalkan puasa, Islam memberikan keringanan untuk tidak menjalankan puasa terlebih dahulu dan menggantinya di hari lain.

Bagi masyarakat yang masih merasa ragu mengenai kondisi tertentu, berkonsultasi dengan dokter serta meminta penjelasan dari ulama atau otoritas keagamaan menjadi langkah yang bijak. Dengan demikian, ibadah puasa tetap dapat dijalankan tanpa mengabaikan keselamatan serta kesehatan tubuh.

Sumber: