Terdesak Ekonomi, Pria Lubuklinggau Nekat Edarkan Sabu Seperti Jual Permen
Terdesak Ekonomi, Pria Lubuklinggau Nekat Edarkan Sabu Seperti Jual Permen--ist
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.
“Tim kami bergerak cepat berdasarkan informasi akurat dan berhasil mengamankan tersangka Yaser,” ujar AKP Romi kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).
Setelah diamankan, YS langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kades Terus Meningkat, Kejagung Akui Kewalahan Awasi 75 Ribu Desa
BACA JUGA:Warga Heboh Hingga Pingsan, Pengamen Berkostum Pocong Akhirnya Diamankan
Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau. Atas tindakannya, YS dikenakan pasal berlapis sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:
Pasal 114 ayat (1): mengedarkan narkotika
Pasal 112 ayat (1): memiliki atau menguasai narkotika
Ancaman hukuman bagi tersangka terbilang berat, yakni minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Penembakan 5 Petani Oleh Sekuriti PT ABS, Manajer Kebun Tegaskan Tak Pernah Beri Senjata
BACA JUGA:Soal dan Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Materi Bumi dan Tata Surya Semester 2
Motif: Terjepit Ekonomi
Dalam pemeriksaan awal, YS mengaku terpaksa menjadi pengedar lantaran kesulitan ekonomi. Ia menyebut penjualan sabu dilakukan secara kecil-kecilan, bahkan “bagaikan menjual permen” demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi Ajak Masyarakat Terus Melapor
Sumber: