Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap, Polisi Sita 13 Paket dan Uang Tunai

Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap, Polisi Sita 13 Paket dan Uang Tunai

Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap, Polisi Sita 13 Paket dan Uang Tunai--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Polres Musi Rawas Utara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, pada Selasa (31/3/2026).

BACA JUGA:Hasil SNBP 2026 Resmi Diumumkan , Cek Namamu Sekarang & Begini Caranya !

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Amsal Sitepu, Publik Pertanyakan Cara Pemerintah Menilai Proyek Kreatif

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DM (37) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di lingkungan permukiman warga.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

BACA JUGA:Polisi Klarifikasi Video Viral, Pengamanan Pria di Lubuklinggau Masih Didalami

BACA JUGA:Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Risiko Hilangnya Akses Edukasi Digital

Saat dilakukan penindakan di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di depan sebuah rumah sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya. Tanpa menunggu lama, aparat langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,99 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna cokelat. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp318.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

BACA JUGA:Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Melonjak di Awal 2026, Diwarnai Isu Kenaikan Harga BBM

BACA JUGA:Taylor Swift Luncurkan Single “Elizabeth Taylor”, Hadirkan Video Tribut Penuh Arsip Legendaris

Tak hanya itu, petugas turut melakukan tes urine terhadap tersangka, yang hasilnya menunjukkan positif mengandung zat narkotika. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Sumber: