Cemburu Membara, Suami di Musi Rawas Bacok Istri Sendiri Hingga Bersimbah Darah.

Cemburu Membara, Suami di Musi Rawas Bacok Istri Sendiri Hingga Bersimbah Darah.

Cemburu Membara, Suami di Musi Rawas Bacok Istri Sendiri Hingga Bersimbah Darah.--ist

Kondisi Korban dan Proses Hukum

PT berhasil selamat berkat bantuan warga. Ia dilarikan ke rumah sakit terdekat dengan luka serius di bagian leher dan kepala. Sementara pelaku kini diamankan di Polres Musi Rawas dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius dan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim AKP Redho.

BACA JUGA:Langkah Gila! Purbaya Ingin Pegang Langsung Pajak dan Bea Cukai agar Urusan Penerimaan Negara Cepat Beres

BACA JUGA:Tampil Seksi untuk Pekerjaan, Anya Geraldine Cerita Sang Ibu Sering Kirim Video Siksa Kubur.

Pelajaran dari Tragedi Musi Rawas

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi banyak pasangan untuk tidak membiarkan masalah rumah tangga membusuk tanpa penyelesaian. Kecemburuan dan kekerasan bukan jalan keluar dari konflik.

Keluarga, masyarakat, dan pihak berwenang harus terus berperan aktif dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang bisa merenggut nyawa siapa pun.

BACA JUGA:CdM Bayu Optimistis Gulat Jadi Andalan Medali Indonesia di SEA Games 2025 Thailand

BACA JUGA:Jelang SEA Games 2025, Atlet Pencak Silat Indonesia Jalani Pra-Kompetisi di Thailand

Sumber:

Berita Terkait