Empat Tahun Kabur, Pencuri Warung di Jayaloka Ditangkap Polisi.
Empat Tahun Kabur, Pencuri Warung di Jayaloka Ditangkap Polisi.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Setelah empat tahun buron, satu lagi pelaku pencurian di sebuah warung di Desa Sidodadi, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:Langgar Etik DPR, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Ahmad Sahroni Dihukum Nonaktif oleh MKD.
BACA JUGA:Mahasiswa Yatim Tewas Dikeroyok di Masjid Saat Istirahat Subuh, Dihantam Pakai Buah Kelapa.
Pelaku bernama Aji Jakarsih (22), seorang petani asal Musi Rawas, diamankan setelah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian yang terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan Aji berlangsung pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK). Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah lama berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
BACA JUGA:Berjuang Jualan Madu, Warga Baduy Dibegal dan Terluka, Rumah Sakit Tolak Rawat Karena Tanpa KTP.
Sudah Dua dari Tiga Pelaku Ditangkap
Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, IPDA Novra Robialda, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap di Desa Muara Kati, Kecamatan TPK, tanpa perlawanan. Ia merupakan salah satu dari dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Musi Rawas,” ujar IPDA Novra, Rabu (5/11/2025).
Aji merupakan pelaku kedua yang berhasil diamankan setelah rekannya, Yadi, lebih dulu ditangkap.
Sementara satu pelaku lain berinisial AL masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:Prabowo Pastikan Indonesia Mampu Bayar Utang Whoosh, Gunakan Dana Dari Koruptor Yang Dikembalikan.
BACA JUGA:Aksi Jambret di Lubuklinggau Gagal Total! Warga dan Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Usai Kecelakaan
Sumber: