Prabowo Instruksikan Pelantikan Kepala Daerah Segera Dilakukan untuk Kepastian Politik

Prabowo Instruksikan Pelantikan Kepala Daerah Segera Dilakukan untuk Kepastian Politik

Prabowo ingin kepala daerah segera dilantik agar segera bekerja--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini bertujuan agar para kepala daerah terpilih dapat segera bekerja, memberikan kepastian politik, serta mempercepat proses pemerintahan di daerah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).

Kepastian Politik di Daerah

Tito menjelaskan bahwa instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera melantik kepala daerah terpilih sangat penting agar pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kepastian politik di daerah diharapkan dapat mendorong dunia usaha untuk berkembang, mengingat keterbukaan politik dan pemerintahan yang stabil sangat mendukung iklim investasi.

BACA JUGA:Kenali Jenis Bedak dan Temukan yang Cocok untuk Anda

BACA JUGA:Pembahasan Soal IPA Kelas 7: Uji Kemampuan Halaman 138

"Presiden memberi instruksi kepada saya untuk berupaya secepat mungkin, agar ada kepastian politik di daerah, serta untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bisa berjalan segera," ujar Tito. Ia menambahkan bahwa dengan kepala daerah definitif yang dilantik, pemerintahan di daerah akan lebih cepat berfungsi, termasuk dalam pelaksanaan anggaran yang telah disiapkan dalam APBD.

Mengatasi Keterbelahan Sosial Akibat Pilkada

Tito juga mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah diharapkan dapat mengatasi keterbelahan masyarakat yang mungkin terjadi akibat proses Pilkada. Keterbelahan sosial, yang kerap muncul pasca-pemilu, dapat segera teratasi dengan adanya pemimpin yang sah dan dapat diandalkan untuk membawa daerah maju dan sejahtera.

BACA JUGA:Harga BBM Naik di Sumatera Selatan per 1 Februari 2025: Pertamina Sesuaikan Harga Non-Subsidi

BACA JUGA:Sepasang Relawan Makan Bergizi Gratis di Sumenep Mengundurkan Diri, Gaji Tak Jelas Jadi Alasan

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa dan Penyelesaian Gugatan

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa akan digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaksanaan pelantikan tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun dikarenakan adanya percepatan pembacaan putusan dismissal oleh MK, pelantikan akan ditunda. Pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada 10 Februari 2025 akan dipercepat menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Setelah putusan dismissal keluar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan segera mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih dengan mengacu pada ketetapan KPUD.

BACA JUGA:SPMB 2025 Hadir dengan Jalur Kepemimpinan, Apa Saja Syaratnya?

BACA JUGA:Mulai 1 Februari 2025, Harga Pertamax hingga Dexlite Naik, Ini Rinciannya

Koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK

Tito Karnavian juga menambahkan bahwa pihak Kemendagri akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan waktu pelantikan tepat waktu dan berjalan lancar. Koordinasi ini sangat penting untuk menyelesaikan tahapan-tahapan yang masih berlangsung, seperti proses verifikasi dan penyelesaian sengketa.

"Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi dan tahapan yang cepat," kata Tito. Dia berharap berbagai tahapan dalam proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Resmi Ditunda, Menunggu Hasil Putusan MK

BACA JUGA:Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Harus Terdaftar sebagai Subpenyalur

Pendapat Hukum dari Mahkamah Agung

Tito juga mengungkapkan bahwa Kemendagri telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua tahapan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari potensi hambatan hukum di kemudian hari.

"Tentu saja, kami berharap Mahkamah Konstitusi bisa segera menyampaikan putusan dismissal agar KPU bisa segera menetapkan kepala daerah terpilih, sesuai dengan keputusan MK," ujar Tito menutup konferensi pers.

BACA JUGA:Harga Cabai di Pasar B Srikaton Musi Rawas Terus Naik, Warga Berharap Stabilitas Harga

BACA JUGA:Mulai 1 Februari 2025, Harga Pertamax hingga Dexlite Naik, Ini Rinciannya

Dengan berbagai upaya percepatan ini, diharapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dapat segera dilantik dan memulai tugasnya untuk membawa daerah ke arah yang lebih baik. Pelantikan yang tepat waktu dan efisien diharapkan memberikan kepastian politik yang positif bagi masyarakat serta dunia usaha di daerah. Pemerintah pusat melalui Kemendagri berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang ada.

BACA JUGA:Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Harus Terdaftar sebagai Subpenyalur

BACA JUGA:Persaingan Ketat Perusahaan Otobus di Indonesia: PO SAN Pertahankan Eksistensinya Selama 35 Tahun

Sumber:

Berita Terkait