Ammar Zoni Berpeluang Bebas Lebih Cepat, Kuasa Hukum Ungkap Detil Remisi dan Asimilasi

Ammar Zoni Berpeluang Bebas Lebih Cepat, Kuasa Hukum Ungkap Detil Remisi dan Asimilasi

Ammar Zoni Berpeluang Bebas Lebih Cepat, Kuasa Hukum Ungkap Detil Remisi dan Asimilasi--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Ammar Zoni Berpeluang Bebas Lebih Cepat, Kuasa Hukum Ungkap Detil Remisi dan Asimilasi

Aktor Ammar Zoni berpotensi menghirup udara bebas dalam waktu dekat. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias, yang memaparkan peluang Ammar untuk mendapatkan remisi dan mengikuti program asimilasi.

Ammar Zoni, yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akibat kasus narkoba, saat ini sudah menjalani sebagian masa hukumannya dan memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Wacanakan Pendidikan Militer untuk Siswa Bermasalah, Lakukan Kajian Mendalam Sebelum Implemen

BACA JUGA:Ayu Aulia Bongkar Bukti Bantah Tuduhan Rekayasa USG dari Lisa Mariana

“Sebagai warga binaan tentu dia mendapatkan hak-hak. Yang pertama hak remisi. Remisi ini biasanya diberikan pada waktu Lebaran, kemudian pada waktu 17 Agustus,” jelas Jon Mathias.

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana berperilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan. Selain remisi, Ammar Zoni juga berhak mengajukan program asimilasi, yang memungkinkan narapidana menjalani sisa masa hukuman di luar lembaga pemasyarakatan.

“Ada hak asimilasi. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dan tidak boleh menimbulkan masalah, misalnya rajin beribadah dan aktif dalam pembinaan-pembinaan di dalam lapas,” tambah Jon.

BACA JUGA:Tren Gaya Hidup Sehat Kian Digemari, BRI Berdayakan UMKM Manfaatkan Peluang di Industri Gula Aren

BACA JUGA:Spesifikasi Nokia N75 Max 5G — Apakah Worth It Dipakai di Tahun 2025?

Prediksi Bebas Akhir 2025

Menurut Jon Mathias, proses pengajuan asimilasi bisa dilakukan paling lambat akhir tahun 2025, terlebih jika Ammar Zoni mendapatkan remisi tambahan.

“Kalau dari prediksi kita, minimal akhir tahun sudah bisa diajukan asimilasi, apalagi kalau seandainya dapat remisi, berarti kan dikurang lagi,” ujarnya.

Dengan masa tahanan yang sudah mencapai lebih dari 1,5 tahun (sekitar 16 bulan lagi untuk genap 4 tahun), Ammar Zoni sudah memenuhi syarat dasar yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, yakni sudah menjalani minimal 20 persen dari masa hukuman.

BACA JUGA:Nokia N75 Max 5G Resmi Rilis: Kamera 200MP & Baterai Jumbo, Harganya Bikin Kaget!

BACA JUGA:Latihan Soal Sumatif Akhir Semester 2 PJOK Kelas 1 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Lengkap Kunci Jawaban

Persiapan Bebas: Ubah Penampilan dan Perbaiki Diri

Tidak hanya mempersiapkan dari sisi hukum, Ammar Zoni juga mulai merapikan penampilannya. Aktor yang juga dikenal sebagai mantan suami Irish Bella ini diketahui mengalami penurunan berat badan hingga 30 kilogram dan merapikan janggut serta kumisnya.

"Dirapihin, dia rapi sekarang, seperti kumis orang Arab, tipis tapi terbentuk,” jelas Jon Mathias.

Jon menyebutkan bahwa Ammar ingin tampil lebih baik saat kembali ke masyarakat.

“Iya, ganteng lagi. Dia sudah mempersiapkan diri, apalagi dia sudah tahu hukumannya, jadi makin mempersiapkan diri lagi. Hitungan bulan dia keluar kan,” ungkap Jon.

BACA JUGA:Demi Keselamatan Bersama, PLN Ajak Masyarakat Waspada Aktivitas Berbahaya di Sekitar Aset Kelistrikan

BACA JUGA:Lirik dan Terjemahan Lagu

Fokus Ibadah dan Spiritualitas

Selama menjalani hukuman, Ammar Zoni juga memperdalam spiritualitasnya. Ia rutin salat, menjalani puasa sunnah seperti Senin-Kamis, dan telah khatam Al-Qur’an sebanyak 3 kali selama bulan Ramadan.

“Selama puasa, Ammar alhamdulillah puasanya lancar, tidak ada yang batal. Dia sudah khatam Al-Qur’an 3 kali selama puasa, dan sekarang khatam lagi sambil puasa Senin-Kamis,” tambah Jon.

BACA JUGA:Sosok Hercules, Ketum GRIB yang Dicap Preman oleh Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo

BACA JUGA:Kisruh Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven: Sosok Niko Surya Jadi Sorotan

Dasar Hukum Peluang Bebas

Jon Mathias menegaskan bahwa dengan vonis 4 tahun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ammar Zoni memiliki hak untuk mendapatkan berbagai bentuk pengurangan hukuman seperti remisi, asimilasi, amnesti, grasi, hingga pembebasan bersyarat.

“Dengan hukuman 4 tahun penjara, berarti sudah punya hak untuk mendapat remisi, asimilasi, amnesti, grasi, dan bebas bersyarat,” jelas Jon.

Jika semua proses berjalan lancar dan perilaku Ammar terus dinilai baik oleh pihak Lapas, peluang kebebasan dalam beberapa bulan ke depan sangat terbuka.

Dengan semua upaya dan persiapan ini, publik berharap Ammar Zoni bisa segera bebas dan memulai lembaran baru yang lebih baik di kehidupannya.

BACA JUGA:PLN Siap Wujudkan “PALI Terang Bahagia”, Dukung Program Prioritas PALI 2025–2030

BACA JUGA:Vivo V50e 5G Resmi Hadir: Smartphone Flagship Tipis dengan Kamera 50MP dan Layar AMOLED Ultra-Cerah

Sumber:

Berita Terkait