Tatapan Sinis Yayan: Gagal Memperkosa, Kabur Tanpa Celana, Kini Diringkus Polisi.

Tatapan Sinis Yayan: Gagal Memperkosa, Kabur Tanpa Celana, Kini Diringkus Polisi.

Tatapan Sinis Yayan: Gagal Memperkosa, Kabur Tanpa Celana, Kini Diringkus Polisi--ist

Wakapolres Pohuwato Kompol Henny Rahayu menambahkan, dalam pemeriksaan awal, Yayan mengaku tidak berniat melakukan pemerkosaan. Niat awalnya hanyalah mencuri barang di dalam sadel motor milik keluarga korban. Namun, saat mengintip ke dalam jendela kamar korban, nafsu bejat pelaku muncul secara spontan, terutama karena pengaruh minuman keras yang sebelumnya ia konsumsi.

"Pelaku mengonsumsi alkohol sebelum beraksi, sehingga pikirannya tidak terkontrol dan nekat masuk ke kamar korban," ujar Henny.

BACA JUGA:9 Buah yang Bagus untuk Otak Anak, Bantu Si Kecil Tumbuh Cerdas dan Sehat.

BACA JUGA:Viral Zahran Nizar Fadhlan, Mahasiswa ITB Ber-IPK 3,94 Dihujat Netizen Saat Ikut Clash of Champions Ruangguru.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Sebuah gunting,

Sepasang sandal jepit milik pelaku,

Rekaman CCTV saat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, Yayan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Social Bond Senilai Rp5 Triliun untuk Dukung Pembiayaan Inklusif

BACA JUGA:Nasib Meylani, Ibu Korban Penganiayaan oleh Anak di Bekasi: Dedi Mulyadi Turun Tangan, Jemput Korban

Refleksi: Bahaya Predators, Pentingnya Perlindungan Anak

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi orangtua, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk terus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak. Akses rumah, pengawasan terhadap lingkungan, serta edukasi kepada anak-anak tentang cara menghadapi ancaman predator menjadi semakin penting.

Dari sisi penegakan hukum, tindakan cepat aparat dan keberanian keluarga korban dalam melapor layak diapresiasi.

Sumber: