Sakit Hati Diselingkuhi, Siswi di Konawe Penjarakan Kekasih karena Telah Disetubuhi Berkali-Kali.
Sakit Hati Diselingkuhi, Siswi di Konawe Penjarakan Kekasih karena Telah Disetubuhi Berkali-Kali.--ist
Janji Palsu dan Perselingkuhan
Kasus ini mencuat setelah korban mengetahui bahwa sang kekasih berselingkuh. Pada Agustus 2025, MFS dikabarkan memiliki hubungan dengan wanita lain dan tiba-tiba memutuskan hubungan dengan KA, sekaligus membatalkan niat menikahinya.
“Agustus kemarin korban mendapat kabar bahwa pelaku selingkuh, dan pelaku tiba-tiba memutuskan hubungan dan tidak mau menepati janjinya menikahi korban,” ungkap Taufik.
Merasa dikhianati dan dipermainkan, korban akhirnya menceritakan semua kejadian kepada orang tuanya. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Konawe pada Selasa (26/9/2025).
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, polisi menangkap MFS pada Sabtu (4/9/2025).
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, pelaku langsung ditahan,” jelas Taufik.
BACA JUGA:3 Resep Sambal Khas Nusantara yang Pedasnya Nagih
BACA JUGA:Gibran Dibilang Mirip Bung Hatta, Jhon Sitorus Sindir: Pakaian Bisa Ditiru, Isi Kepala Tidak!
Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, MFS dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat, terutama kalangan muda, agar tidak mudah terjebak dalam bujuk rayu dan janji manis pacaran. Hubungan tanpa komitmen resmi dapat berujung pada penyesalan dan proses hukum panjang.
BACA JUGA:Terbongkar! Istri TNI Selingkuh dengan Junior Suaminya, Pakai Alasan ke Pasar untuk Temui Pratu RH.
BACA JUGA:Taspen Salurkan Dana Pensiun untuk Sri Mulyani Setelah Purnatugas sebagai Menkeu
Sumber: