Penting! Ini Alasan Harus Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Penting! Ini Alasan Harus Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Penting! Ini Alasan Harus Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Banyak orang mengira urusan selesai setelah berhasil menjual mobil atau motor. Padahal, ada satu langkah penting yang sering terlupakan, yakni memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini wajib dilakukan agar pemilik lama tidak lagi terbebani kewajiban pajak maupun risiko hukum di kemudian hari.

BACA JUGA:Psikolog Ungkap 5 Cara Mengenali Orang yang Pura-Pura Baik-Baik Saja

BACA JUGA:Pesawat Presiden Prabowo Subianto Dikawal Jet Tempur di HUT ke-80 TNI Angkatan Udara

Pemblokiran STNK bertujuan untuk menghapus tanggung jawab pemilik sebelumnya terhadap kendaraan yang telah berpindah tangan. Tanpa proses ini, pemilik lama masih tercatat sebagai penanggung pajak, bahkan berpotensi terkena pajak progresif jika memiliki kendaraan lain.

Tak hanya itu, risiko hukum juga bisa muncul jika kendaraan yang sudah dijual terlibat pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana. Oleh karena itu, pemblokiran STNK menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

BACA JUGA:FIFA Diam-Diam Naikkan Harga Tiket Piala Dunia 2026, Fans Merasa Terkecoh

BACA JUGA:Petani 53 Tahun di OKU Timur Diciduk, Bawa Sabu dan Ekstasi

Cara Blokir STNK Secara Online

Seiring perkembangan teknologi, beberapa daerah telah menyediakan layanan pemblokiran STNK secara daring. Namun, layanan ini baru tersedia di wilayah tertentu seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

BACA JUGA:Ketegangan Timur Tengah Memanas, Penutupan Selat Hormuz Picu Kekhawatiran Distribusi Energi RI

BACA JUGA:Ide Olahan Roti Tawar Praktis: 3 Resep Lezat untuk Sarapan dan Camilan di Rumah

Berikut langkah-langkah umum pemblokiran STNK secara online:

Akses situs resmi pajak daerah, seperti pajakonline.jakarta.go.id.

Lakukan pendaftaran atau login menggunakan NIK sesuai data pada STNK.

Sumber: