Penting! Ini Alasan Harus Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Penting! Ini Alasan Harus Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Penting! Ini Alasan Harus Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan--ist

Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Masuk ke bagian layanan atau pelayanan.

Pilih opsi pemblokiran kendaraan.

Tentukan nomor polisi kendaraan yang akan diblokir.

Unggah dokumen persyaratan untuk proses verifikasi.

Kirim permohonan dan tunggu proses persetujuan.

BACA JUGA:Baru Keramas Tapi Rambut Sudah Lepek? Ini Penyebab Tersembunyi dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Indonesia Siap Produksi Sedan Listrik Massal 2028, Langkah Besar Menuju Mobil Nasional

Cara Blokir STNK di Kantor Samsat

Bagi daerah yang belum menyediakan layanan online, pemblokiran dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat.

Berikut langkah-langkahnya:

Siapkan dokumen penting seperti STNK asli, BPKB, dan bukti jual beli kendaraan.

Datangi kantor Samsat dan isi formulir permohonan pemblokiran.

Lengkapi data yang diminta, termasuk identitas pemilik baru.

Serahkan berkas kepada petugas untuk diverifikasi.

Sumber: