Oknum Siswi Bawa Sabu ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Oknum Siswi Bawa Sabu ini Dituntut 6 Tahun Penjara

MENUNTUT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Rodianah, SH menuntut oknum siswi inisial SO (16) enam tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, dan pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Lubuklinggau selama 6 bulan.

LUBUKLINGGAU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Rodianah, SH menuntut oknum siswi inisial SO (16) enam tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, dan pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Lubuklinggau selama 6 bulan. Sidang ini berlangsung Selasa (30/8/2022),
Warga Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 ini disidang karena menjual sabu yang dicuri dari sang tante seberat 16,087 Gram.

Sidang secara zoom meeting dipimpin hakim tunggal Tyas Listiani dibantu Panitera Pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi orang tua dan Penasehat Hukum dari Posbakum PN Lubuklinggau Febri Habibi Asril dan Riki Hendar

Dalam tuntutannya JPU Kejari Lubuklinggau Rodianah menyatakan terdakwa inisial SO dikenakan pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan pertama menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan, denda Rp 1 Miliar, dengan pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Lubuklinggau selama 6 Bulan.

Rodianah menegaskan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan meresahkan masyarakat. Namun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hakim Tyas Listiani lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pembelahan secara tertulis atau pledoi.
Maka Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkannya dengan agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga : Duh Gadis Belia ini Diduga Dibawa Kabur Teman Bapaknya

JPU Tyas Listiani dalam dakwaan mengungkapkan, terdakwa SO bersama Terdakwa Andre (dilakukan penuntutan secara terpisah) Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 00.00 WIB diamankan Anggota Polres Lubuklinggau, di rumah Andre, Jalan Kenanga I RT 02, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

Penangkapan terdakwa, berawal dari Anggota Polres Lubuklinggau Andika Rahmat Lingran dan Andi Saputra dapat informasi dari masyarakat bahwa Andre sedang menguasai sabu.

Lalu mereka menggerebek Andre di kamar rumahnya. Saat digeledah, Polisi mendapati 64 paket sabu dalam kotak warna putih bertuliskan Inpoda 12 dan dibalut plastik. Selanjutnya petugas menanyakan kepada Andre dari mana mendapatkan sabu tersebut.

Kepada Polisi yang menggerebek, Andre mengatakan ia membelinya dari terdakwa SO.
Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 00.20 WIB Polisi menuju rumah terdakwa SO di Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Terdakwa SO di rumah, lalu Polisi menginterogasinya disinkronkan dengan keterangan Andre.

Terdakwa SO membenarkan pengakuan Andre tersebut, selanjutnya SO dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.

Menurut terdakwa SO, sabu itu milik tantenya, Tirin Heroina. Sabu itu diambilnya Sabtu, 30 Juli 2022 tanpa sepengetahuan sang tante, di Perumahan Residence 87 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Terdakwa SO mengambil barang haram itu, lalu dibungkus dengan kertas dan disimpannya di dekat Balai Desa kantor Lurah Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Sumber: