Batasan Orang Mampu Berkurban Berdasar Syariat

Batasan Orang Mampu Berkurban Berdasar Syariat

--

SILAMPARITV.CO.ID - Kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Raya Idul Adha. Melalui ibadah kurban, umat Muslim menunjukkan ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan tertentu, seperti kambing, sapi, atau unta.

 Namun, tidak semua orang diwajibkan untuk berkurban. Ada batasan tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim untuk dikategorikan sebagai "mampu" berkurban

Artikel ini akan membahas batasan orang mampu berkurban berdasarkan syariat Islam.

Kriteria Mampu dalam Berkurban

Menurut syariat Islam, seseorang dianggap mampu berkurban jika memenuhi beberapa kriteria finansial dan kondisi sebagai berikut:

1. Kecukupan Harta

BACA JUGA:63 Persen Gen Z Sebut Lebih Penting Bawa Smartphone Ketimbang Dompet, Berikut Alasannya

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, seseorang dikatakan mampu berkurban jika memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya. 

Kebutuhan dasar ini meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan. Jika seseorang memiliki harta lebih setelah memenuhi kebutuhan tersebut, maka ia dianggap mampu untuk berkurban.

2. Nisab dan Haul

Ada pendapat yang menghubungkan kemampuan berkurban dengan nisab dan haul, seperti halnya zakat.

 Nisab adalah batas minimum harta yang dimiliki seseorang agar diwajibkan mengeluarkan zakat. Sementara haul adalah kepemilikan harta tersebut selama satu tahun. 

BACA JUGA:Akan Mucul di Bulan Juni, Catat Waktu Terbaik untuk Menyaksikan Aurora Borealis

Meskipun tidak semua ulama sepakat, ada yang berpendapat bahwa jika seseorang memiliki harta yang mencapai nisab dan bertahan selama setahun, maka ia wajib berkurban.

Sumber: