Siswa yang Menganiaya Temannya Hingga Tewas Disidang

Siswa yang Menganiaya Temannya Hingga Tewas Disidang

ANIAYA : Terdakwa inisial AE (14) jalani sidang perdana secara zoom meeting dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau karena diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban inisial URA (14) meninggal dunia, Selasa (6/9/2022).

LUBUKLINGGAU – Anak bawah umur inisial AE (14) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (6/9/2022). Oknum pelajar yang tinggal di Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini disidang karena diduga menganiaya siswa SMP inisial URA (14) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sidang secara zoom meeting dipimpin hakim tunggal Marselinus Ambarita dibantu Panitera Pengganti (PP) Emin Hujaimah. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Lubuklinggau Deni Hadi Sahputra.

Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri Lubuklingau Rodianah menyatakan penganiayaan yang dilakukan AE terhadap URA terjadi Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 16.50 WIB di halaman salah satu SMP negeri di Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Bermula Terdakwa AE dan korban URA bermain futsal di lapangan SMP negeri tersebut. Setelah selesai bertanding AE berkata kepada URA “Besok main lagi.” Lalu dijawab oleh URA “ Yo, awak main bodoh, skill dibantu kawan.

“ AE menjawab lagi, “Yo, kau tulah yang paling pro.” Setelah itu AE pulang ke rumah. Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 16.15 WIB, URA bersama teman-temannya menunggu AE di parkiran motor sekolahnya.

Baca Juga : Selama Dua Minggu, Tim Landak Satreskrim Polres Mura Ungkap 10 Perkara

AE menghindar dengan cara langsung pulang ke rumah dengan berjalan kaki. Saat hendak sampai dekat rumah, ternyata URA dan teman temannya menyusul AE. Saat itu URA menantang “ Sini kalo nak belago!“ Lalu dijawab AE ”Dak ah aku nak balek.” AE langsung meninggalkan URA dan teman-temannya.

Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 16.20 WIB, saat AE hendak pulang sekolah saat menuju ke parkiran sepeda motor telah melihat URA. URA yang tak pakai sepatu mendekati AE.

URA juga melepas kalung serta menggulung celana panjangnya. “Sinilah kalo nak belago,” tantang URA. URA langsung memukul kepala AE pakai tangan kanannya sekali. Lalu AE dan URA saling pukul.

URA sempat menendang AE hingga terjatuh. AE langsung berdiri lalu balas memukul kepala kiri URA pakai tangan kanan dalam posisi masih menggenggam kunci sepeda motor.

Bagian ujung kunci tersebut keluar diantara jari tengah dan jari manis. AE terkejut karena kunci sepeda motor yang digenggam terdakwa tertancap melekat di belakang kuping kiri korban bagian kiri sampai mengeluarkan darah. URA masih bisa balas memukul terdakwa dua kali.

Namun AE bisa mengelak. Lalu AE malihat kunci sepeda motor yang tertancap di kepala korban terjatuh sendiri dari kepala URA. Beberapa orang yang menyaksikan ini melerai AE dan URA.

Lalu mereka berdua pulang ke rumah masingmasing. Usai kejadian, ternyata URA dirawat ke salah satu RS AR Bunda Lubuklinggau, hingga dirujuk ke RSUP Muhammad Hoesin Palembang.

Berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor 02/VII/RS-BUNDA/ LLG/2022, yang ditandatangani dr. Elda Maharanii pada hasil pemeriksaan luar terhadap URA, ada luka robek samping kiri di atas telinga panjang 1 cm, lebar 0,3 cm, dan kedalaman 0,2 cm.

Sumber: