Keabsahan dan Kemudahan Ibadah Kurban Online: Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam Perspektif Hukum Islam

Keabsahan dan Kemudahan Ibadah Kurban Online: Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam Perspektif Hukum Islam

Keabsahan dan Kemudahan Ibadah Kurban Online: Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam Perspektif Hukum Islam--

SILAMPARITV.CO.IDIbadah kurban melalui platform online kini menjadi pilihan populer bagi warga Indonesia. Beragam metode pembayaran, termasuk menggunakan kartu kredit, ditawarkan oleh berbagai tempat dan lembaga yang menyediakan layanan ini. Situs web transaksi kurban online memudahkan pengguna dengan berbagai opsi pembayaran.

Platform kurban online juga menawarkan pembayaran menggunakan kartu kredit. Namun, bagaimana hukum mengenai kurban online dan pembayaran dengan kartu kredit?

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdurrahman Dahlan, berbicara bahwa kurban secara online diperbolehkan selama penjual dan pembeli bisa dipercaya. Penyedia jasa juga harus memahami kriteria hewan dan tata cara kurban yang sesuai syariat. "Penyembelihannya harus memenuhi kriteria-kriteria kurban," katanya, dikutip dari Detikcom, Senin (3/6/2024).

Dahlan menegaskan bahwa kurban online tidak masalah selama jelas. Yang penting, pembeli dan penjual harus yakin dan tidak ragu.

BACA JUGA:Komitmen Prabowo Siap Mengirimkan Pasukan Penjaga Perdamaian Ke Gaza

"Tidak masalah selama jelas (kurban online), sama saja seperti dianalogikan kita orang kota ingin kurban di desa. Jadi kata kuncinya dalam hal online ini itu tidak ragu. Kemudian, yang melaksanakannya itu mengerti ketentuan dalam hal kurban," urainya menjelaskan.

Pertanyaan mengenai pembayaran dengan kartu kredit dijawab di website Dompet Dhuafa oleh Ustadz Ahmad Fauzi Qosim. Menurutnya, pembayaran hewan kurban dengan kartu kredit diperbolehkan selama utang tersebut dapat dilunasi sebelum penyembelihan.

Hal ini karena hewan kurban harus sepenuhnya menjadi milik pekurban. Skema ini mirip dengan yang diterapkan di Arab Saudi, di mana pekurban memberi kuasa kepada bank lokal untuk membayar terlebih dahulu hewan ternak yang dipilih sebagai kurban dengan batas pelunasan sebelum hari raya kurban.

Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan kartu kredit melibatkan akad riba antara pengguna dan bank, meskipun tagihan dibayar tepat waktu.

BACA JUGA:Beruang Madu Menyebabkan Kepanikan di Kelurahan Pagar Tengah

Dahlan menganjurkan agar muslim yang ingin melakukan kurban online harus benar-benar yakin. Jangan sampai ada ketidakpastian dalam interaksi jual beli kurban online.

Pembeli harus memastikan bahwa hewan kurban yang dibeli secara online benar-benar ada, karena jika barang tidak ada, maka tidak sesuai dengan prinsip jual beli dalam Islam.

Pilihlah jasa kurban online yang bisa dipercaya. Penyedia jasa harus mengetahui seluk beluk kurban itu sendiri, termasuk kriteria umur hewan, syarat hewan yang akan dikurbankan, dan proses penyembelihan yang benar. "Kalau tidak dipercaya itu malah menimbulkan ketidakpastian," pungkasnya.

Sumber: