Mengungkap Tipu Daya Dukun Palsu Kisah Tragis Korban yang Dirugikan

Mengungkap Tipu Daya Dukun Palsu Kisah Tragis Korban yang Dirugikan

--

SILAMPARI.CO.ID - Keberadaan dukun atau paranormal sering kali menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Beberapa dari mereka memang memiliki kemampuan nyata untuk membantu orang, tetapi sayangnya, ada pula yang memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk melakukan tindakan penipuan yang merugikan banyak orang.
 
Salah satu kisah tragis datang dari sebuah desa kecil di Lampung, di mana seorang kakek berinisial S (75 tahun) telah ditangkap karena menjadi dukun palsu yang menipu seorang korban berinisial N (56 tahun) dengan modus menggandakan uang berkali lipat.

Kisah ini terungkap pada Rabu (29 Mei 2024) sekitar jam 14.00 WIB di rumah korban di Dusun III Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kapolsek Lempuing, AKP Nasron Junaidi, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku sangatlah licik.

BACA JUGA:Unik, Lebaran Idul Adha di Mesir Tahun Ini Adakan Liburan Panjang Lebih Meriah dari Lebaran Idul Fitri

Dengan bujuk rayunya, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa ia bisa menggandakan uang dengan jumlah yang fantastis.

Korban, terpikat dengan janji manis pelaku, akhirnya memberikan sejumlah uang kepada pelaku sebanyak tiga kali.

Pertama, pada tanggal 29 Mei 2024 sebesar Rp 7.400.000,-, kedua, pada tanggal 2 Juni 2024 sebesar Rp 2.400.000,-, dan yang ketiga, pada tanggal 5 Juni 2024 juga sebesar Rp 2.400.000,-. Setelah memberikan uang, korban diminta untuk menyiapkan kamar kosong serta beberapa barang ritual seperti gentong, kain putih, telur, garam, dan kembang tujuh rupa.

Namun, setelah semua persiapan dilakukan dan beberapa hari ditunggu, uang korban sama sekali tidak bertambah seperti yang dijanjikan oleh pelaku.

Korban akhirnya menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian ini kepada kepala desa serta pihak kepolisian.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Cari Regulasi Untuk Kelola Ribuan Sumur Minyak Ilegal di Muba

Mendapat laporan tersebut, Tim Macan Komering Polres Ogan Komering Ilir segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Sindang Sari.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian guna mengungkap apakah ia telah melakukan tindakan serupa sebelumnya.

Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan oleh pelaku, pihak kepolisian menghimbau agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing untuk proses hukum yang lebih lanjut.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayai orang-orang yang menawarkan jasa supernatural atau keajaiban yang terlalu fantastis.

BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Wapada, Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Jadi Siaga

Memiliki rasa kepercayaan adalah hal yang baik, tetapi tetaplah bijak dalam memilih siapa yang layak dipercaya dan siapa yang sebaiknya dihindari. Dengan demikian, kita dapat mencegah terjadinya tindakan penipuan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sumber: