Berusaha Kelabui Polisi, Remaja di Musi Rawas Diringkus Perkara Narkoba Jenis Sabu

Berusaha Kelabui Polisi, Remaja di Musi Rawas Diringkus Perkara Narkoba Jenis Sabu

Berusaha kelabui polisi menyimpan barang bukti sabu di tiang parabola belakang rumah, pelaku pengedar narkotika di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan akhirnya tertangkap juga.--

BACA JUGA:Mitsubishi New Xpander Ultimate Manual 2024 Pilihan Ideal untuk Perjalanan Keluarga

Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.

 

Sumber: