TERSULUT EMOSI, PELAKU TEGA HABISI NYAWA KORBAN
Sehingga korban meminta tersangka mengembalikan kerugian korban. Karena kesal ditekan oleh korban, akhirnya tersangka keluar rumah dari pintu samping dan menemui korban.
Sambil mengatakan “Berentilah kau ganggu aku”. Namun korban malah teriak-teriak menantang tersangka. Akibat suara korban teriak-teriak, anak korban yang di dalam rumah terbangun dan menangis.
Karena kesal lalu tersangka emosi dan masuk ke dalam rumah dari pintu samping dan mengambil sebilah parang yang ada di dapur, dan keluar rumah kembali dari pintu samping rumah dan langsung membacok korban berulang kali kearah leher dan kepala korban.
“Akibat bacokan tersebut, korban meninggal dunia ditempat kejadian dan langsung oleh pihak kepolisian dan pemerintah setempat dibawa ke RS Dr Sobirin untuk lakukan visum,” jelasnya.
Usai kejadian tersangka langsung menyerahkan diri kerumah Kades setempat, dengan memberitahukan Babinkambtibmas dan Satreskrim Polres Musi Rawas setelah setengah jam, tersangka diamankan Polisi di rumah Kepala Desa (Kades) berikut barang bukti sebilah parang dirumah tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara” tegasnya. (linggaupos)
Sumber: