TERSULUT EMOSI, PELAKU TEGA HABISI NYAWA KORBAN

TERSULUT EMOSI, PELAKU TEGA HABISI NYAWA KORBAN

Tersangka Heris (31) yang diduga tega melakukan pembunuhan secara sadis terhadap Riko Arles (27) warga Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura, Jumat (28/10/2022).

Musi Rawas - Emosi  sesaat, Heris (31) warga Dusun III Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas menjadi tega menghabisi nyawa orang lain.

Heris menghabisi Riko Arles (27) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Jumat (28/10/2022), sekira pukul 11.00 WIB.

Emosi dan kesal didatangi korban ke rumahnya serta ditantang menjadi motif tersangka Heris (31) membunuh Riko dengan sadis.

Perbuatannya ini membuat korban, Riko Arles  mengalami luka bacok pada leher bagian belakang, pada leher sebelah kiri dan  pada bagian dahi bagian depan.

Akibatnya, korban meninggal dunia tepat di depan rumah tersangka.

Begini pengakuan saat press rilis, tersangka Heris mengaku korban sudah ketiga kalinya mendatangi rumahnya.

“Dia datang dengan alasan minta ganti rugi,” ungkapnya.

Korban menduga, ia membocorkan informasi perselingkuhan dengan orang lain.

“Padahal saya tidak membocorkan perselingkuhan itu,” tegasnya.

Menurut bapak dua anak ini, apa yang telah dilakukannya tersebut emosi sesaat dan khilaf.

“Emosi saya pak, khilaf. Saya menyerah dan mau bertanggung jawab atas kesalahan dan kekhilafan saya ini,” tambahnya.

Sementara itu,  berawal saat korban mendatangi rumah tersangka sekira pukul 10.30 WIB dengan maksud untuk meminta uang ganti rugi kepada tersangka. Korban mendatangi rumah tersangka sambil membawa sepeda motor merek Yamaha Mio warna Biru dan mengetuk rumah tersangka.

Namun tidak dibuka oleh tersangka. Tersangka yang saat itu sedang menggendong anaknya yang masih bayi berumur 18 bulan sedang menidurkan anaknya, karena istri tersangka sedang ke kebun dan di rumah hanya ada tersangka dan anaknya.

Lalu korban dari luar rumah berteriak meminta uang ganti rugi kepada tersangka, dikarenakan korban beberapa minggu yang lalu ketahuan selingkuh dengan istri orang yaitu istri Handra dan didenda sebesar Rp5 juta dan korban menuduh bahwa tersangkalah yang membocorkan perselingkuhan tersebut.

Sumber: