4 Tersangka Pemalak Menggunakan Sajam Diringkus

4 Tersangka Pemalak Menggunakan Sajam Diringkus

SILAMPARI TV - Tim gabungan Polsek Rawas Ulu dan Polsek Nibung meringkus empat tersangka pemalak yang kerap beraksi di jalan Dusun Sungai Manau, Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Mereka ditangkap Senin (6/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Para tersangka tidak hanya melakukan pemalakan, namun juga mengeroyok bahkan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Kini keempat tersangka telah ditangkap dan diamankan di Polsek Rawas Ulu. Keempat tersangka yakni Jupri (41), Arafik (39), Hendra (35) dan Ipal Safriansyah (35). Ke empatnya merupakan warga Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan setelah tim gabungan lebih dulu meringkus tersangka Jupri. Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya menjelaskan aksi pemalakan dan pengeroyokan itu dialami korban Carles (48), warga Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Muratara dan Putut (45), warga Desa Pauh, Sarolangun, Jambi. Berawal pada Minggu, 23 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, korban Carles mengawal 10 unit mobil dum truck tronton milik PT Tugu Beton. Lalu melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dan di setop oleh pelaku Jupri. Sedangkan pelaku lain ada yang meminta uang, sedangkan pelaku Abe (DPO) memukul korban Putut. “Korban Putut dipukul sebanyak satu kali, dan korban Carles yang melihat berusaha melerai,” katanya. Namun saat melerai, korban Carles justru ditinju juga oleh pelaku Abe sebanyak satu kali. Lalu datang pelaku Jupri yang langsung menusuk korban Carles sebanyak satu kali. Namun tusukan itu mengenai tangan kanan. Kemudian karena panik, korban Putut memberikan uang sebesar Rp 300 ribu. Namun para tersangka tidak terima dan tersangka bernama David meminta sebesar Rp 500 ribu. Setelah menerima uang, para pelaku meninggalkan tempat kejadian. Sementara korban luka berobat ke Rumah Sakit Sarolangun, Jambi. Tidak terima selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Rawas Ulu dengan laporan Polisi : LP/02/II/ 2023/SPKT/Sek Rawas Ulu/Res Muratara/Polda Sumsel tanggal 05 Februari 2023. Setelah melakukan penyelidikan atas kejadian itu, pada Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Jupri di Desa SP Nibung, Muratata. Lantas dilakukan pengembangan didapatkan tiga pelaku lainnya yakni Arafik, Hendra dan Ipal. Sedangkan pelaku Abe (DPO). Selanjutnya ke empat pelaku di bawa ke Polsek Rawas Ulu guna dilakukan pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan satu bilah sajam jenis pisau 15 cm dan handphone. Kedua barang bukti tersebut merupakan milik tersangka Jupri. Atas perbuatan keempat tersangka dikenakan pidana gar Pasal 368 KUHP dan atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Sumber: