Pegawai BRI di Lebong Salurkan KUR untuk Kepentingan Pribadi, Dijatuhkan Hukuman Penjara dan Denda Rp300 Juta

Pegawai BRI di Lebong Salurkan KUR untuk Kepentingan Pribadi, Dijatuhkan Hukuman Penjara dan Denda Rp300 Juta

pegawai BRI cabang Curup, Lebong divonis penjara dan denda akibat korupsi--

SILAMPARITV.CO.IDPengadilan Tipikor Bengkulu memvonis mantan manajer pemasaran BRI Nurul Azmi Riduan tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Nurul Azmi Riduan kedapatan memalsukan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Unit Tes Kabupaten Lebong BRI cabang Curup di Bengkulu antara tahun 2021 hingga 2022. 

kata Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam putusannya, Selasa. (09/07/2024), bahwa terdakwa melanggar Pasal 3 UU Tipikor yang didakwakan Wakil Jaksa Lebong. 

BACA JUGA:Ini Harapan Pj Gubernur Elen Setiadi kepada Pengurus Ikatan Masyarakat Sumsel di Jakarta

Kantor Kejaksaan Hal yang memberatkan hakim adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, perbuatan terdakwa merugikan negara, dan terdakwa selalu menghindar untuk memberikan keterangan.

Terdakwa menggunakan metode nasabah palsu agar permohonan dana KUR dapat terealisasi dan menguntungkan terdakwa.

Hakim juga menjelaskan, pihak lain juga turut andil dalam dilakukannya tindak pidana korupsi tersebut. Robby Rahdityo, jaksa Lebong, mengatakan dia sedang mempertimbangkan hukuman. 

BACA JUGA:Inilah 3 Kabupaten Terluas dan Terbesar di Sumatera Selatan Menurut Data BPS 2022

“Kami belum menerima salinan keputusannya, para pihak masih memikirkannya terlebih dahulu.” Namun saran hakim kepada pihak lain pasti akan kami ikuti, kata Robby. Sementara itu, Hotma T Sihombing, kuasa hukum terdakwa, mengumumkan akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan tersebut.

Sebelumnya, tuntutan jaksa menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi, serta dakwaan sekunder berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 18(a)(b) ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia. No 31 Juncto Pasal 55 ayat 1 ayat ke-1 Juncto pasal 64 KUHP no.31 ayat 1 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa. 

Selain hukuman penjara, terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar 300 juta, hukuman penjara enam bulan lagi, dan ganti rugi negara sebesar 1,4 miliar, atau diganti dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Makan Terenak di Palembang Berdasarkan Rating Tertinggi di Google

Sumber: