Penuhi Unsur Legalitas Operasional, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Perpanjang Izin Klinik

Penuhi Unsur Legalitas Operasional, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Perpanjang Izin Klinik

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau dalam rangka perpanjangan izin Operasional Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.--Foto: Ist

Hal ini bertujuan agar dalam memberikan pelayanan terutama dalam hal Kesehatan kepada Warga Binaan menjadi lebih optimal, 

BACA JUGA:Pegawai BRI di Lebong Salurkan KUR untuk Kepentingan Pribadi, Dijatuhkan Hukuman Penjara dan Denda Rp300 Juta

karena hal ini sudah menjadi tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Hamdi Hasibuan selaku Kepala Lapas Lubuklinggau.

 

Sumber: