Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar Asal Lampung ke Perairan Tanjung Api-Api

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar Asal Lampung ke Perairan Tanjung Api-Api

BANYUASIN - Satreskrim Polres Banyuasin mengagalkan pengiriman benih baby lobster (BBL) sebanyak 191.850 ekor atau senilai Rp19.777.500.000 asal Lampung yang akan dikirim lewat perairan Tanjung Api-Api. BBL tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Palembang-Tanjung Api-Api, KM 40, Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Selasa 6 Juni 2023 sekitar pukul 20.30 WIB lalu. Polisi juga diamankan enam pelaku yaitu BI (34) warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37), RP (32), semuanya warga Serang dan terakhir Az (36) warga Tangerang. Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK didampingi kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIk mengatakan penggagalan pengiriman benih lobster ini berawal dari laporan masyarakat ke Polres Banyuasin. "Kita dapatkan informasi, akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster yang akan menggunakan jalur perairan Banyuasin," katanya. Dari informasi itu Kapolres langsung membentuk tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol airud Polres Banyuasin melakukan tindaklanjuti laporan itu. "Akhirnya tim gabungan menangkap pelaku saat berada di pinggir jalan Desa Banyu Urip tepatnya di sebuah kebun sawit," jelas Kapolres. Pelaku sendiri sebelumnya sempat hendak mengecoh petugas, dengan menggunakan plat palsu saat hendak ditangkap. Tiga mobil yang angkut benih lobster itu diubah, dimana mobil suzuki Ertiga warna abu abu dengan nopol A 1739 RS diubah menjadi BG 1323 ZU, kemudian Suzuki Ertiga warna putih dengan nopol B 1405 BML diubah menjadi Nopol BG 1653 IH dan terakhir Toyota Avanza warna hitam diubah menjadi nopol A 1499 BV. "Tapi anggota tidak terkecoh, dan berhasil amankan pelaku beserta barang bukti lainnya enam handphone ke Mapolres Banyuasin," tegasnya dalam rilis yang diterima Sabtu 10 Juni 2023. Sebanyak 191.850 BBL itu disimpan di dalam 43 box styrefoam terdiri dari 39 box styrefoam kecil dan 4 box styrefoam, dengan isi 180.000 ekor BBL jenis pasir, 11.850 ekor BBL jenis mutiara di dalam mobil. Peranan keenam pelaku sendiri hanya sebatas pengantar, dan mereka hanya membawa mobil dari Banten. "Sampai di Lampung dan istirahat di hotel, mobil mereka dibawa orang lain. Sekitar satu jam mobil datang kembali, dan sudah berisi benih lobster," bebernya. Usai itu, pelaku yang tidak mengetahui membawa BBL itu, langsung menuju lokasi yang sudah ditentukan melalui share lokasi. "Mereka hanya dapat share lokasi," ucapnya. Sedangkan isi komunikasi pelaku dengan pelaku lainnya terputus, karena orang yang share lokasi terus menganti no handphone. "Kemudian chat enam pelaku juga ikut dihapus mereka, jadi sistem putus. Permainan komunikasi mereka rapi,” tegasnya. BBL itu sendiri telah dilepaskan di perairan Teluk Lampung Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung. Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan upah sebesar Rp4 juta setiap orang. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.(sumeks)

Sumber: