Pelaku Pencurian 40 Unit Sepeda Motor, Turis Warga Muratara Ditangkap Lagi
pelaku pencurian motor ditangkap lagi--
BACA JUGA:Guru Honorer di Musi Rawas Utara Antara Vonis dan Harapan Keadilan
"Jadi sepeda motor tersebut langsung dibawa pelaku setelah menerima sepeda motor tersebut ke kawasan Rupit hingga Sumsel," ujarnya,
Wisatawan bertugas untuk "memilih" sepeda motor incarannya di Jambi. Sedangkan tugas Ward adalah mengantarkan sepeda motor tersebut menuju kawasan Rupit, Muratara.
"Pengepulnya adalah T (Turis) dan seorang temannya yang merupakan petugas perlindungan data. Pelaku W (Wardi) tidak terlibat dalam pencurian tersebut namun dialah yang mengantarkan (curian) sepeda motor tersebut," terangnya
Selain itu, pemeriksaan catatan kriminal menunjukkan bahwa Turis juga merupakan pelaku berulang. Ia ditangkap tiga kali di Bengkulu, Jambi dan Lubuk Linggau di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Breaking News! Remaja Diserang oleh Tetangga, Insiden Terjadi di Dekat Mapolsek Rawas Ilir Muratara
“Iya, faktor T juga berulang dalam kasus pencurian,” kata Joko.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari sepeda motor tersebut, hasil pencurian kunci T yang digunakan pelaku dan ditemukannya pisau di jok sepeda motor.
“Lokasi masih dalam pengawasan Polsek Yaluko, karena Yaluko juga menjadi tempat TKP,” ujarnya.
Berdasarkan pasal 363 KUHP mengenai pencurian, bagi mereka yang bersalah atas pencurian, mereka menghadapi hukuman setidaknya lima tahun penjara.
Sumber: