Polisi Ringkus IRT Penjual Sabu di OKU, Barang Bukti Disembunyikan di Pipa Paralon Wastafel

Polisi Ringkus IRT Penjual Sabu di OKU, Barang Bukti Disembunyikan di Pipa Paralon Wastafel

OKU – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten OKU. Dia adalah Linda (54), warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, OKU. Tersangka diamankan jajaran Satnarkoba Polres OKU pada Jumat 7 Juli 2023 sekitar jam 16.00 WIB. Polisi menemukan 4 bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 3,78 gram dari dalam rumahnya. Ikut diamankan diamankan 1 bal plastik klip bening, dompet warna merah motif bunga, dan sekop pipet. “Tersangka diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Dusun Baturaja,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso, dikutip sumateraekspres.bacakoran.co Senin 10 Juli 2023. Penangkapan awalnya, saat anggota Satres Narkoba Polres OKU mendapatkan informasi masyarakat kalau di Dusun Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur ada transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Lalu memastikan kalau yang melakukan transaksi narkoba adalah tersangka. Petugas lalu menggerebek kediaman tersangka Linda. Penggerebekan dengan mengajak serta ketua RT setempat, Andriansyahh. Polisi menemukan barang bukti dalam saluran pipa paralon wastafel. Kepada anggota, tersangka akhirnya mengakui kalau narkoba dan peralatan nyabu itu miliknya. Terpisah, setelah lama jadi target, Peredi (25) akhirnya kena ciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muba. Penangkapan Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Warga Kelurahan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin itu dalam perjalanan di Jalan Kampung Baru, Pasar Baru, Kelurahan Bayung Lencir. Petugas menemukan 6 paket sabu-sabu seberat 1 gram dalam kotak rokok merek Chief milik tersangka. Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH mengatakan, tersangka memang sudah jadi target penangkapan. “Kini dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya,” ujarnya. Di hadapan polisi, tersangka Peredi mengakui perbuatannya. Namun ia berkilah belum lama menjalankan bisnis narkoba itu. “Baru-baru inilah Pak,” tutupnya.(sumeks.co)

Sumber: