Dua Wanita Remaja Terlibat Tindakan Judi Online, Polda Sultra Berhasil Mengamankan
Polda Sultra tangkap dua wanita remaja terlibat kasus judi online--
SILAMPARITV.CO.ID - Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua orang wanita remaja yang diduga terlibat tindak pidana perjudian online.
Kedua wanita ini berinisial AA (19) dan GA (23). Penangkapan dilakukan setelah mereka kedapatan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram.
Kasus ini merujuk pada UU No. 1/2024 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, khususnya pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Pasal ini mengatur tentang pendistribusian, transmisi dan akses data elektronik berisi konten perjudian tanpa hak.
Kronologis penangkapan bermula pada Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WITA. Petugas Subdit V Tipidsiber melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik dua pelaku yang memasang tautan judi online.
BACA JUGA:Suhu Capai Hingga 5 Derajat Celcius, Puncak Merbabu Muncul Embun Es
Setelah dipastikan link tersebut mengarah ke situs perjudian, petugas segera membuat profil untuk melacak pemilik akun tersebut.
Pukul 16.30 WITA, personel Subdit V Tipidsiber berangkat ke wilayah administratif Itä Kolaka untuk menangkap AA. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Kolaka untuk menangkap GA. Kedua pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabareskrim Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, S.IK, M.H, CPM mengungkapkan, saat ditangkap, link situs judi online tersebut masih terpasang di dalam game tersebut. Akun Instagram dua penulis.
“Kedua tersangka saat ini berada di Rutan Polda Sultra untuk mendalami dan mengklarifikasi jaringan serta modus operasi yang digunakan dalam kejadian tersebut,” kata Kombes Bambang dikutip dari laman kendarikini.com, Selasa 23 Juli 2024.
BACA JUGA:Gunung Gede Membeku Hingga Suhu 0 Derajat Celcius
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas semakin maraknya penyebaran kejahatan melalui perjudian online di masyarakat.
Kapolres Bambang Wijanarko mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas ilegal tersebut dan menginformasikan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
Penyelidik saat ini berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih besar yang terkait dengan perjudian internet. Tindakan penegakan hukum terus menciptakan lingkungan digital yang aman dan tanpa hukum.
Dirreskrimsus Polda Sultra berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan perjudian online yang meresahkan masyarakat. Saat ini sudah ditangkap lima pelaku kejahatan dari sister company, dua di antaranya sudah mencapai P21, 4 di antaranya perempuan dan satu orang pria.
Sumber: