Begini Cara Urus KK Secara Online, Tanpa Harus ke Dukcapil

Begini Cara Urus KK Secara Online, Tanpa Harus ke Dukcapil

ilustrasi urus kk secara online tanpa harus ke Dukcapil--

SILAMPARITV.CO.IDMengurus Kartu Keluarga (KK) tanpa harus datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kini semakin mudah dengan adanya layanan online. 

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengurus KK secara online:

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting

Sebelum memulai proses pengurusan KK secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (scan atau foto):

BACA JUGA:Dua Wanita Remaja Terlibat Tindakan Judi Online, Polda Sultra Berhasil Mengamankan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri

Akta nikah atau buku nikah

Akta kelahiran anak (jika ada)

Surat pindah (jika pindah domisili)

2. Akses Layanan Online Dukcapil

BACA JUGA:Penyebab Rotasi Bumi Melambat dan Hari-hari Lebih Panjang

Setiap daerah biasanya memiliki portal atau aplikasi tersendiri untuk layanan Dukcapil online. Beberapa platform yang umum digunakan antara lain:

Situs web resmi Dukcapil setempat

Aplikasi layanan publik daerah (misalnya, JAKI untuk DKI Jakarta)

Sumber: