Begini Cara Urus KK Secara Online, Tanpa Harus ke Dukcapil
ilustrasi urus kk secara online tanpa harus ke Dukcapil--
Layanan Whatsapp atau email yang disediakan oleh Dukcapil
3. Buat Akun dan Login
BACA JUGA:Suhu Capai Hingga 5 Derajat Celcius, Puncak Merbabu Muncul Embun Es
Jika Anda menggunakan situs web atau aplikasi, Anda biasanya perlu membuat akun terlebih dahulu. Isi data diri Anda dengan benar dan pastikan menggunakan email dan nomor telepon yang aktif. Setelah mendaftar, login ke akun Anda untuk memulai proses pengurusan KK.
4. Isi Formulir Pengajuan
Cari menu atau opsi untuk pengurusan KK baru atau perubahan KK. Isi formulir pengajuan dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang diminta. Biasanya, formulir ini akan meminta informasi seperti:
Nama lengkap
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
BACA JUGA:Gunung Gede Membeku Hingga Suhu 0 Derajat Celcius
Alamat lengkap
Alasan pengurusan KK (misalnya, KK baru, perubahan data, penambahan anggota keluarga, dll.)
5. Unggah Dokumen
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan setiap dokumen diunggah dengan jelas dan terbaca.
6. Verifikasi dan Tunggu Proses
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Para Pendaki, Pendakian Gunung Semeru Siap Dibuka Kembali
Sumber: