Ancam dan Rampas Dompet Mahasiswi di Ogan Ilir, Akhirnya Ditangkap Polisi

Ancam dan Rampas Dompet Mahasiswi di Ogan Ilir, Akhirnya Ditangkap Polisi

pelaku dan barang bukti dari hasil perampokan di Ogan Ilir--Polres OI

SILAMPARITV.CO.IDPelaku perampokan brutal terhadap dua remaja putri yang merupakan mahasiswi akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Ogan Ilir.

Pelaku Ricky Eka Putra (25) ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Agas, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Jumat (9/8/2024) lalu pada pukul 14.20 WIB.

Kasi Humas Polres OI Irjen Herman Ansuri mengatakan, pelaku ditangkap setelah seorang pelajar bernama Putri Regina (22) melaporkan dirinya tewas dalam aksi perampokan dengan kekerasan di Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, OI. Sabtu malam (29/6/2024).

BACA JUGA:Edarkan Pil Ekstasi di Ogan Ilir, 2 Warga PALI Diamankan Polisi

BACA JUGA:Seorang TNI Dikeroyok Geng Motor di Medan, Ini Fakta-faktanya

"Iya, ada cerita siswi yang tewas dirampok. Saat itu, orang tersebut sedang bersepeda bersama adiknya, Nabila Sakiyeh (18) Naik sepeda motor,” ujarnya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (11/8/2024).

Berdasarkan keterangan korban, pelaku tiba-tiba muncul di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan mengambil barang miliknya dengan menggunakan pisau.

Pelaku mengancam dengan pisau dan mencuri dua buah ponsel serta tas berisi dompet, power bank, dan charger ponsel.

BACA JUGA:Niat Hendak Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi di Bengkulu Malah Tewas Dibacok

BACA JUGA:Viral! Balita 2 Tahun dianiaya di PAUD TK Daycare Depok, Orang Tua Lapor Polisi

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah dokumen korban dan mobil yang digunakan pelaku dalam operasinya.

"Pembunuh ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti dan barang bukti antara lain handphone Vivo Y12, iPhone 6, dan sepeda motor Yamaha Mio M3 disebut-sebut digunakan pembunuh saat sedang bekerja. , telah ditulis,” kata.

Sementara itu, Kapolsek Ugan Ilir AKP M. Ilham mengatakan, pelaku ditahan di Polsek Ugan Ilir untuk dilakukan penyidikan.

Terdakwa pasal 365 KUHP terkait pencurian dan kekerasan divonis 12 tahun penjara.

Sumber: