Sudah Diluncurkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Sumsel Hingga 14 Desember 2024

Sudah Diluncurkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Sumsel Hingga 14 Desember 2024

pemutihan pajak kendaraan bermotor provinsi sumsel sudah diluncurkan--

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel H. Achmad Rizwan S.STP. MM mengatakan, tujuan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah pada bidang PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jargas, Polda Sumsel Serahkan 4 Berkas Tersangka

BACA JUGA:6 Rekomendasi Wisata Menyerupai Pantai di Palembang, Emang Ada?

Rincian ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 adalah sebagai berikut:

* Pembebasan denda dan bunga untuk PKB dan BBNKB-II.

* Bagi pengendara yang terlilit utang PKB selama 2 (dua) tahun atau lebih untuk PKB tahun ini, hanya akan membayar utang pokok PKB 1 (satu) tahun dan 1 (satu) tahun dari tahun berjalan. PKB asli tahun ini.

* BBNKB-II diskon 50% (lima puluh persen) dan pembebasan pajak berkelanjutan. Kendaraan bermotor..

BACA JUGA:Sejarah dan Legenda Perahu Bidar: Event 17 Agustus yang Tak Tertinggal di Palembang

BACA JUGA:Diduga Karena Masak Air Ditinggal, 3 Rumah di Palembang Hangus Terbakar

Sumber: