Menikmati Liburan dengan Tenang: Pahami Syarat Naik Kereta Api yang Harus Dipenuhi
![Menikmati Liburan dengan Tenang: Pahami Syarat Naik Kereta Api yang Harus Dipenuhi](https://silamparitv.disway.id/upload/8c4e1b37edd61528aa22836785fb8235.jpeg)
syarat naik kereta api terbaru 2023--
Silampari TV - Syarat naik kereta api 2023 sudah mengalami pembaruan.
Wajib bagi kamu yang ingin bepergian, apalagi menjelang akhir tahun untuk pergi liburan dengan tenang.
Berubahnya status COVID-19 di Indonesia, maka peraturan dalam bertransportasi pun juga menyesuaikan kembali.
Maka dari itu, perlu kita ketahui syarat naik transportasi seperti kereta api yang terbaru.
BACA JUGA:Viral, SD Muhammadiyah di Sidoarjo Adakan Mapel Tidur Siang 1 Jam
Berikut syarat naik kereta api terbaru 2023 berdasarkan keputusan PT KAI Indonesia, catat sebelum kamu pergi liburan supaya tidak ketinggalan informasi.
Berdasarkan aturan yang diterapkan oleh KAI, mulai 12 Juni 2023 peraturan ini berlaku bagi pengguna kereta api baik lokal maupun jarak jauh.
Aturan tersebut menyesuaikan berdasarkan terbitnya surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023, tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada masa transisi endemi covid-19.
1. Tetap dianjurkan vaksinasi covid-19
BACA JUGA:Rahasia Menabung Cepat Kaya yang Jarang Diketahui, Buktikan Sendiri!
Bagi penumpang kereta api jarak jauh tidak lagi diharuskan untuk memperlihatkan bukti sertifikat vaksinasi covid-19.
Namun, penumpang tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi covid-19 minimal booster kedua atau dosis keempat, terlebih bagi penumpang yang memiliki resiko lebih besar untuk menular.
2. Tidak wajib tes PCR
Syarat kedua, sekarang ini penumpang tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes covid-19 baik PCR, rapid antigen, atau jenis tes lainnya yang menyangkut virus corona.
Sumber: