Gempar, Pria Paruh Baya Asal Muba Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 6 Bulan
tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Muba--
Silampari TV, Sumsel - Seorang pria paruh baya, asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Palembang cabuli anak tirinya hingga hamil 6 bulan.
Tersangka dengan nama Juhari (49), tega melakukan perbuatan keji tersebut terhadap anak tirinya yang masih berumur 17 tahun.
Artinya, tersangka sudah melakukan kasus pencabulan oleh anak dibawah umur.
Kasus ini terungkap saat si korban dengan inisial NN sudah hamil 6 bulan.
BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Lubuklinggau, Ternyata Pemiliknya Warga Lansia
Saat korban ditanya siapa yang menghamilinya, ia mengaku bahwa kejadian yang menimpa dirinya itu merupakan perbuatan dari ayah tirinya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Ibu korban langsung melapor ke Polsek Sanga Desa pada hari Jum'at, 01 Desember 2023, bersama keluarga dengan membawa tersangka.
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) satuan Reskrim Polres Muba pun langsung menindaklanjuti setelah mendapati laporan tersebut.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan AKBP Imam Safii melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan membenarkan adanya laporan tersebut terkait peristiwa ayah tiri yang telah menghamili anak tirinya hingga 6 bulan.
BACA JUGA:Gunung Marapi di Sumbar Kembali Erupsi, 70 Pendaki Masih Berada di Puncak
"Benar, tersangka mengakui perbuatannya, begitu menerima laporan tersebut pada Jum'at 01 Desember 2023. Tersangka mengakui perbuatan tersebut pertama kali ia melakukan perbuatan keji tersebut terhadap korban pada April 2023 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban sedang terbaring di kamarnya, dan tersangka langsung merudapaksa si korban," terangnya, dikutip dari news.okezone.com.
Karena merasa aman, dengan beraninya tersangka kembali melakukan aksi bejat nya pada bulan Mei 2023, dan dilakukan sebanyak dua kali.
Hingga terbongkar aksi jahat nya setelah korban sudah hamil 6 bulan.
"Tersangka J melakukan pengulangan atas perbuatannya pada bulan Mei 2023, dimana menurut pengakuannya itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Akhirnya peristiwa tersebut kebongkar setelah si korban sudah hamil 6 bulan. Ibu korban dan keluarganya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba)," jelas Dedy.
Sumber: