Gempar, Pria Paruh Baya Asal Muba Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 6 Bulan
tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Muba--
BACA JUGA:Pembegalan Kembali Terjadi di Jalan Lintas Curup, Ini Kronologinya!
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh pihak keamanan di Mapolres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Tersangka sudah menyetubuhi anak dibawah umur sehingga kami sangka ia telah melakukan tindak pidana dan terjerat dengan pasal 81 ayat (1), (3). Jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak. Tersangka kena ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara atau dan didenda paling banyak Rp5 Milyar," tambahnya.
Sumber: