Harap Polisi Selidiki, Diduga Tangki Timbun Ilegal PT KTA Muara Enim Keselamatan Bakal Terancam
Diduga Tangki Timbun Ilegal PT KTA Muara Enim Keselamatan Bakal Terancam--
SILAMPARITV.CO.ID - Terdapat timbun bejana tekanan yang menimbun cairan bahan yang berbahaya dengan gaya tekanan yang bisa menimbulkan berat cairan dengan volume tertentu dan tentu memenuhi syarat yang ada.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat titik lokasi di Desa Muara Lawai perbatasan Lahat Muara Enim, Sumsel di KM 106, Kabupaten Muara Enim di bidang penyediaan holling dari tambang ke pelabuhan.
BACA JUGA:Hukum Sulam Alis dalam Islam: Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:5 Perbedaan Air PDAM dan Air Sumur Bor, Sudah Tahu?
Diduga dalam penyediaan stok minyak industri penimbunan Tangki Timbun berisi sekitar 10 Ribu liter tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi bakal menimbulkan bahaya untuk keselamatan bagi pekerja atau karyawan di areal tersebut.
Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sumber: