Kalapas Kelas IIA Lubuk Linggau Ikuti Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi XIII DPR RI

Kalapas Kelas IIA Lubuk Linggau Ikuti Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi XIII DPR RI

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan mengikuti rapat dengar pendapat yang digelar oleh Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan --foto: ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan mengikuti rapat dengar pendapat yang digelar oleh Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan serta jajaran yang diselenggarakan di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Senin (09/12/2024)

Dalam rapat tersebut, Wakil Anggota dari Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti sekaligus sebagai ketua Tim dari Komisi XIII DPR RI hadir dalam rapat tersebut. 


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan mengikuti rapat dengar pendapat yang digelar oleh Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan--foto: ist

Beliau memberikan apresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan pada jajaran Lapas/Rutan di wilayah Sumatera Selatan. 

Beliau juga mendorong perlunya inovasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dengan menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Ikuti Gladi Resik Persiapan Kegiatan Presiden Menyapa Warga Binaan

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Ikuti Zoom Meeting Rapat Persiapan Rencana Dialog Presiden Dengan Warga Binaan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel beserta jajaranya serta seluruh Ka UPT Pemasyarakatan yang berada di wilayah Sumatera Selatan juga turut hadir dalam rapat tersebut. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan terkait dengan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, 

yang dibentuk karena pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial. 

Beliau juga memaparkan strategi dalam mengurangi permasalahan over kapasitas di Lapas dan Rutan, pembinaan dan revitalisasi sistem Pemasyarakatan secara adil dan obyektif, termasuk pemenuhan hak-hak warga binaan.

BACA JUGA:Apel Pagi Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat Pegawai Lapas Lubuk Linggau

BACA JUGA:4 Rekomendasi Bedak untuk Memudarkan Flek Hitam dari Dalam: Kulit Mulus dan Glowing

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa Lapas Lubuk Linggau juga selalu berupaya dan mendukung penuh inovasi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dengan menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.

Sumber: