Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Hadapi Ancaman Hukum Berat
Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Hadapi Ancaman Hukum Berat--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 11,7 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Sumsel, Harobin Mustofa terlihat tertunduk lemas saat digiring oleh petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang. Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Hadirkan Listrik Tanpa Kedip pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten PALI Apresiasi PLN ULP Pendopo
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumsel Ditunda, Fokus pada Evaluasi dan Kesiapan Distribusi
"Salah satu tersangka adalah HRB, mantan Sekda Kota Palembang periode 2016. Selain HRB, kami juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni USG, yang bertindak sebagai penjual aset, dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, di Palembang, Rabu (22/1).
Detail Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penjualan aset yayasan di Kota Palembang. Ketiga tersangka, yakni Harobin Mustofa (HRB), USG, dan YHR, diduga melakukan manipulasi data, penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur, serta pembuatan surat keterangan identitas palsu.
BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Lengkap Redmi Note 14 Series: Pilihan Andal dengan Fitur Premium
Berdasarkan hasil audit, tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11,7 miliar. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan penerbitan sertifikat aset yayasan tanpa mematuhi prosedur resmi, dengan memalsukan data yang seharusnya menjadi dasar hukum yang sah.
"Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan mereka sebagai tersangka," tambah Umaryadi.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:Timnas U20 Indonesia Hadapi Yordania dalam Laga Pemanasan Menuju Piala Asia U20 2025
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda yang mencapai miliaran rupiah.
Proses Penyelidikan dan Jumlah Saksi
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 77 orang saksi untuk mendalami fakta-fakta yang terkait. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan alat bukti yang mendukung penetapan tersangka.
"Kami akan terus mendalami alat bukti untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lainnya yang mungkin ikut bertanggung jawab dalam kasus ini," tegas Umaryadi.
Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum lain akan dilakukan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada tersangka lain. Hal ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Pakjo, Palembang, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan memastikan para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Harobin Mustofa, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kota Palembang tahun 2016, kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Penahanan ini menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat pemerintah.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
"Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Kasus ini juga menjadi pelajaran bahwa penyimpangan dalam pengelolaan aset negara tidak akan ditoleransi," pungkas Umaryadi.
BACA JUGA:Dikunjungi Murid Sekolah Menengah Pertama, PLN ULP Lubuklinggau Paparkan Edukasi Seputar Kelistrikan
BACA JUGA:Klarifikasi Mendiktisaintek Satryo Usai Aksi Demonstrasi ASN
Sumber: