Kemendikdasmen Ganti PPDB dengan SPMB untuk Tahun Ajaran 2025

Kemendikdasmen Ganti PPDB dengan SPMB untuk Tahun Ajaran 2025

Kemendikdasmen Ganti PPDB dengan SPMB untuk Tahun Ajaran 2025--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat langkah besar untuk reformasi sistem pendidikan di Indonesia pada tahun ajaran baru 2025. Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pergantian istilah ini diumumkan oleh Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, yang menyatakan bahwa istilah SPMB dirasa lebih familiar dan lebih dekat dengan nilai-nilai kekeluargaan.

SPMB Dinilai Lebih Familiar dan Mengena di Masyarakat

Biyanto menjelaskan bahwa istilah “murid” sudah sangat dikenal dalam masyarakat Indonesia, yang membuatnya lebih mudah diterima oleh orang tua dan masyarakat umum. "Ya, lebih familiar, lebih kerasa kekeluarganya ada, dan ya lebih enak didengar. Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama," ungkap Biyanto dalam pernyataannya di Jakarta.

BACA JUGA:Jakarta Electric PLN Sukses Tuan Rumah PLN Mobile Proliga 2025 Seri Malang dan Menang!

BACA JUGA:Hadirkan Listrik Tanpa Kedip pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten PALI Apresiasi PLN ULP Pendopo

Dengan penggantian istilah ini, Kemendikdasmen berharap dapat menciptakan kesan yang lebih ramah dan mengedepankan kebersamaan antara sekolah, murid, dan orang tua. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Kemendikdasmen untuk lebih mendekatkan sistem pendidikan kepada masyarakat.

Antisipasi Masalah Zonasi dan Afirmasi Sekolah Swasta

Tak hanya soal pergantian istilah, Biyanto juga mengungkapkan bahwa sistem baru yang diterapkan pada tahun 2025 ini akan memperkenalkan sejumlah perubahan yang bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah yang muncul selama ini, seperti manipulasi domisili yang sering terjadi dalam penerapan sistem zonasi.

"Dengan sistem baru ini, kami akan mengantisipasi masalah tersebut. Selain itu, afirmasi untuk sekolah swasta juga akan diperkuat," kata Biyanto menegaskan. Sistem zonasi yang diterapkan pada beberapa tahun sebelumnya memang menimbulkan sejumlah masalah, terutama terkait dengan manipulasi domisili yang dilakukan oleh sebagian orang tua agar anak mereka dapat diterima di sekolah yang diinginkan.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumsel Ditunda, Fokus pada Evaluasi dan Kesiapan Distribusi

BACA JUGA:Menara Ampera Jadi Destinasi Wisata Baru, Pemkot Palembang Gelar Simulasi Perdana Operasional

Kemendikdasmen berharap bahwa dengan adanya sistem baru ini, masalah tersebut dapat diminimalkan, dan proses penerimaan murid baru bisa berjalan lebih adil dan transparan.

Siswa yang Tidak Tertampung di Sekolah Negeri Akan Dibiayai Pemerintah Daerah

Salah satu perubahan penting dalam sistem penerimaan murid baru tahun 2025 adalah kebijakan yang mengatur agar siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta. Menurut Biyanto, sistem baru ini dirancang untuk memastikan bahwa semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan tetap mendapatkan akses yang setara.

BACA JUGA:Mantan Sekda Palembang dan Dua Pejabat Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembil

BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Lengkap Redmi Note 14 Series: Pilihan Andal dengan Fitur Premium

"Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta, dan mereka akan dibiayai oleh pemerintah daerah," ujar Biyanto. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap memastikan bahwa pendidikan di Indonesia tetap dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, meskipun kapasitas sekolah negeri terbatas.

Biyanto menambahkan, pada sistem PPDB tahun ini, jumlah siswa yang diterima di sekolah negeri akan dibatasi sesuai kapasitas yang ada, dan sistem akan mengunci jumlah pendaftar setelah batas kuota tercapai. "Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah," jelasnya.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi siswa yang sebelumnya terpaksa tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah negeri karena keterbatasan kuota.

BACA JUGA:Peduli Ancaman Bahaya Listrik, PLN ULP Lubuklinggau Apresiasi Ketua RT di Kelurahan Lubuk Tanjung Lubuklinggau

BACA JUGA:Pelantikan Pejabat Administrasi dan Fungsional Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Kalapas Lubuk Linggau Hadiri

Harapan untuk Pendidikan yang Lebih Merata

Perubahan sistem penerimaan murid baru dengan SPMB diharapkan dapat mengurangi ketimpangan akses pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih merata bagi semua anak di Indonesia. Afirmasi untuk sekolah swasta yang diperkuat juga merupakan langkah positif untuk memastikan bahwa anak-anak yang tidak dapat tertampung di sekolah negeri tetap mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa harus terbebani biaya.

Dengan adanya sistem baru ini, Kemendikdasmen menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, serta memberikan solusi terhadap berbagai tantangan yang ada di sektor pendidikan.

BACA JUGA:Dikunjungi Murid Sekolah Menengah Pertama, PLN ULP Lubuklinggau Paparkan Edukasi Seputar Kelistrikan

BACA JUGA:Klarifikasi Mendiktisaintek Satryo Usai Aksi Demonstrasi ASN

Sumber: