Pemerintah Siapkan Surat Edaran Tiga Menteri Terkait Libur Sekolah di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan Surat Edaran Tiga Menteri Terkait Libur Sekolah di Bulan Ramadhan--ist
SILAMPARI.CO.ID - Pemerintah tengah memfinalisasi Surat Edaran (SE) yang akan mengatur libur sekolah selama bulan Ramadhan. SE ini akan diterbitkan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan bahwa proses finalisasi SE ini sudah berjalan dengan baik dan diharapkan bisa terbit dalam waktu dekat. “Insya Allah minggu ini sudah terbit,” ujar Pratikno dengan optimis pada Senin (20/1/2025) di kantornya.
SE Tiga Menteri ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mengatur kebijakan mengenai libur sekolah selama bulan puasa, mengingat kebijakan ini melibatkan berbagai pihak dan sektor pendidikan yang berbeda. Pratikno menjelaskan bahwa kebijakan terkait libur sekolah selama bulan Ramadhan harus melibatkan banyak pertimbangan, mulai dari kewenangan daerah terkait pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan keagamaan seperti madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, PKS Lubuklinggau Gelar Fun Day di Danau Aur Musi Rawas Berjalan Sukses
BACA JUGA:Perselisihan Shella Saukia dan Doktif, Dipicu Oleh Review Skincare yang Negatif
Pentingnya Kolaborasi Antar Kementerian
Pratikno menambahkan bahwa sudah ada pembicaraan intens antara pihak Kemenko PMK, Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendagri untuk menyusun kebijakan yang tepat terkait dengan libur sekolah selama bulan Ramadhan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini penting karena melibatkan banyak aspek, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pendidikan dan agama.
Pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri telah memberikan pandangan terkait pembelajaran yang akan dilakukan selama bulan puasa. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tidak ada istilah "libur Ramadhan", melainkan "pembelajaran di bulan Ramadhan". Menurutnya, konsep pembelajaran yang dirancang sudah selesai dibahas oleh tiga kementerian tersebut dan kini tinggal menunggu surat keputusan terbit sebelum dapat diumumkan kepada publik. Konsep tersebut diharapkan akan memungkinkan siswa untuk tetap belajar dengan cara yang disesuaikan dengan suasana bulan puasa, tanpa mengabaikan pentingnya ibadah puasa itu sendiri.
BACA JUGA:Tips Mengatur Jadwal Kuliah dan Kerja Sampingan, Anti Bentrok!
Pembelajaran yang Adaptif di Bulan Ramadhan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa dalam konsep ini, pembelajaran akan disesuaikan dengan kebutuhan siswa selama bulan Ramadhan. "Kami tidak menggunakan kata libur. Yang ada adalah pembelajaran di bulan Ramadhan, yang akan disesuaikan dengan kondisi siswa dan situasi puasa," kata Mu'ti. Konsep ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa meskipun selama bulan puasa, pendidikan tetap berjalan dengan efektif, namun dengan penyesuaian waktu dan metode yang lebih fleksibel.
Pratikno juga menegaskan bahwa meskipun ada kemungkinan adanya libur, keputusan akhir akan tetap ditentukan oleh SE yang akan diterbitkan bersama tiga menteri tersebut. Ia mengungkapkan bahwa apabila sekolah memutuskan untuk meliburkan siswa selama bulan Ramadhan, peran orang tua akan semakin penting dalam mendukung pendidikan anak-anak mereka di rumah. Di sisi lain, sekolah juga bisa menyelenggarakan kegiatan tambahan yang disepakati oleh pihak sekolah dan orang tua, untuk memastikan bahwa proses pendidikan tetap berjalan dengan baik meskipun dalam suasana bulan puasa.
BACA JUGA:Dokter Detektif Laporkan Shella Saukia ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pengeroyokan
BACA JUGA:Susilawati
Antisipasi Dampak pada Siswa dan Orang Tua
Keputusan tentang libur atau tidak selama bulan Ramadhan diperkirakan akan memiliki dampak besar pada kegiatan belajar mengajar. Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan untuk memberikan libur satu minggu di awal atau akhir Ramadhan, namun keputusan terkait hal ini akan sepenuhnya bergantung pada SE yang akan diterbitkan oleh tiga kementerian terkait.
Dengan adanya pembahasan yang matang dan kolaborasi antar kementerian, pemerintah berharap dapat memberikan solusi terbaik bagi dunia pendidikan, siswa, dan orang tua. SE ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan antara kepentingan pendidikan dan kebutuhan agama selama bulan suci Ramadhan.
Dengan penerbitan SE Tiga Menteri yang tengah dalam tahap finalisasi, pemerintah Indonesia berharap dapat memberikan kebijakan yang lebih adaptif dan fleksibel dalam menghadapi bulan Ramadhan. Kebijakan ini diharapkan akan memberikan kenyamanan bagi siswa, guru, serta orang tua dalam menjalani kegiatan pendidikan di bulan puasa. Pembelajaran selama Ramadhan akan tetap berjalan dengan penyesuaian yang mempertimbangkan kebutuhan ibadah dan kesejahteraan siswa, sehingga tidak ada yang merasa terbebani oleh adanya perubahan jadwal.
BACA JUGA:Wisata Kuliner Tradisional di Mahaloka: Nikmati Sarapan Khas Nusantara dengan Panorama Menakjubkan
BACA JUGA:Sumatera Selatan Ekspor Perdana 250 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
Sumber: