Kementerian BUMN Terapkan Sistem Kerja Empat Hari Sepekan, Ini Harapan dan Tantangannya
Kementerian BUMN Terapkan Sistem Kerja Empat Hari Sepekan, Ini Harapan dan Tantangannya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu, atau yang dikenal dengan istilah Compressed Work Schedule (CWS), sejak pertengahan tahun lalu. Kebijakan ini kini mulai diterapkan di lingkungan Kementerian BUMN, meski belum menyentuh perusahaan BUMN secara langsung. Sistem ini dirancang untuk memberikan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan bagi para pegawai kementerian, dan saat ini masih dalam tahap evaluasi untuk melihat efektivitasnya.
Sistem Kerja Empat Hari: Fasilitas untuk Pegawai yang Sudah Terpenuhi Jam Kerja Mingguan
BACA JUGA:Jadwal Acara TV Rabu, 29 Januari 2025 Spesial Imlek
BACA JUGA:Awas, Kandungan Merkuri dalam Skincare Bisa Rusak Fungsi Organ Tubuh
Menurut Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, sistem kerja empat hari seminggu ini hanya berlaku bagi pegawai yang telah memenuhi syarat jam kerja mingguan sebanyak 40 jam. Pegawai yang memenuhi kriteria tersebut diberi kesempatan untuk menikmati libur tiga hari dalam seminggu, yaitu pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Namun, hal ini tetap memerlukan persetujuan dari pihak terkait.
"Kebijakan ini bukan kewajiban, melainkan fasilitas yang diberikan kepada pegawai yang sudah memenuhi jam kerja yang ditetapkan," kata Tedi. Sistem ini masih diterapkan terbatas pada Kementerian BUMN dan belum diperluas ke perusahaan BUMN yang ada.
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Permintaan Kelapa Sawit Terus Meningkat di Pasar Global
Dukungan Menteri BUMN Erick Thohir: Menjaga Keseimbangan Kehidupan dan Pekerjaan
Menteri BUMN Erick Thohir sangat mendukung kebijakan ini, dan bahkan mengumumkannya melalui akun Instagram pribadinya pada Maret 2024. Erick menyatakan bahwa sistem kerja empat hari sepekan ini diharapkan dapat membantu pegawai menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, yang menjadi tantangan utama bagi generasi muda saat ini. Menurutnya, sekitar 70 persen generasi muda menghadapi masalah kesehatan mental, dan kebijakan ini merupakan langkah yang diambil untuk mengurangi tekanan tersebut.
Erick juga menambahkan bahwa dengan sistem ini, pegawai BUMN dapat menikmati libur pada hari Jumat dua kali dalam sebulan. Selain itu, fasilitas penitipan anak di kantor-kantor BUMN juga disediakan sebagai bagian dari upaya mendukung pegawai yang memiliki anak.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Ajak India dan Malaysia Perkuat Kemitraan Strategis Ekonomi dan Energi
BACA JUGA:Menikmati Keceriaan Imlek Bersama Keluarga: Kegiatan Seru untuk Merayakan Tahun Baru China
Pendapat Pengamat dan Pihak yang Menentang Kebijakan
Pengamat BUMN, Toto Pranoto, menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah positif yang selaras dengan praktik kerja global. Ia berpendapat bahwa sistem kerja 40 jam dalam empat hari bisa meningkatkan produktivitas perusahaan, asalkan aturan yang jelas mengenai target kerja dan pengawasan kinerja diterapkan.
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan sistem ini. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat, mengingatkan bahwa bekerja selama 10 jam sehari dalam empat hari bisa menyebabkan kelelahan pada pekerja. "Jika jam kerja bisa dikurangi menjadi 33 jam, misalnya, dengan libur Jumat, Sabtu, dan Minggu, akan lebih menguntungkan bagi pekerja," ujar Mirah. Ia juga menekankan bahwa ritme kerja yang terlalu padat bisa berdampak buruk pada kesehatan jangka panjang pekerja.
BACA JUGA:Merenungkan Makna Isra Mi'raj: Perjalanan Spiritual Nabi Muhammad SAW
BACA JUGA:Keberagaman Hidangan Imlek, Tradisi Khas yang Menyajikan Kebahagiaan dan Keberuntungan
Tantangan dan Harapan untuk Keberhasilan Compressed Work Schedule
Pakar strategi manajemen Sumber Daya Manusia dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Eko Sakapurnama, menjelaskan bahwa meskipun Compressed Work Schedule dapat membantu menciptakan keseimbangan kerja yang lebih baik, tantangannya adalah memastikan karyawan dapat menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang lebih singkat tanpa menurunkan produktivitas. "Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada budaya dan komitmen kerja yang kuat, perancangan ulang sistem kerja, pengukuran kinerja yang terukur, serta kesiapan organisasi untuk menerapkan kebijakan ini," jelas Dr. Eko.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif, namun tentu saja, tantangan besar tetap ada dalam pelaksanaannya. Evaluasi yang terus dilakukan di Kementerian BUMN diharapkan dapat menjadi acuan sebelum kebijakan ini diterapkan lebih luas di seluruh perusahaan BUMN.
BACA JUGA:Semarak Live Music di Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau, Tetap Meriah Meski Diguyur Hujan
Sumber: