Gas Subsidi Hanya untuk Warga Miskin, Sosialisasi Segera Digelar di Lubuklinggau

Gas Subsidi Hanya untuk Warga Miskin, Sosialisasi Segera Digelar di Lubuklinggau

Gas Subsidi Hanya untuk Warga Miskin, Sosialisasi Segera Digelar di Lubuklinggau--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait larangan penggunaan gas subsidi LPG 3 kg. Sosialisasi ini bertujuan agar pelaku usaha di Kota Lubuklinggau dapat memahami aturan yang berlaku dan tidak lagi menggunakan tabung gas melon bersubsidi untuk menjalankan usahanya.

Kadisperindag Kota Lubuklinggau, Meidhioline, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau. Pj Wali Kota meminta agar dibuat surat edaran yang ditujukan kepada para pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg.

"Sesuai arahan Pj Wali Kota, kami diminta membuat surat edaran untuk pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan gas LPG 3 kg," ujar Meidhioline dikutip dari tribun sumsel.

BACA JUGA:Di Forum ESG, Utusan Khusus Presiden Apresiasi Peran Aktif Perdagangan Karbon Indonesia Terbesar dari PLN

BACA JUGA:Dinas Perkim Lubuklinggau Gelar Pembersihan Taman Serentak di Wilayah Lubuklinggau Barat 1

Meidhioline menambahkan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan aturan ini selama beberapa hari ke depan. Setelah sosialisasi selesai, Pemkot akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan tersebut.

"Kami akan melakukan pengecekan di lapangan, baik ke tempat usaha maupun warung eceran. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan langsung melakukan upaya penggantian tabung gas di tempat," tegasnya.

Pelaku Usaha yang Tidak Berhak Menggunakan LPG 3 Kg
Dalam sosialisasi ini, Pemkot Lubuklinggau akan menekankan siapa saja yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg. Berdasarkan aturan yang disampaikan oleh Kadisperindag, pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan gas melon antara lain:

BACA JUGA:Manfaat dan Keunikan Buah Semangka: Segar, Bergizi, dan Kaya Manfaat

BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 245 Kurikulum Merdeka Unit 3 Chapter 4

  • Hotel
  • Restoran
  • Usaha peternakan
  • Usaha jasa las
  • Usaha binatu
  • Usaha butik
  • Usaha pertanian dan pertanian tembakau

Selain itu, usaha kuliner seperti warung pecel lele yang memiliki banyak cabang juga tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg. "Kalau warung pecel lele hanya memiliki satu cabang, itu masih diperbolehkan. Tetapi, untuk tempat makan skala besar tidak boleh lagi menggunakan gas melon," jelas Meidhioline.

BACA JUGA:Glowtopedia Hadir di Palembang Icon Mall, Suguhkan Taman Cahaya Spektakuler dan Wahana Edukatif

BACA JUGA:Diduga Akibat Racun Nyamuk, Lansia Tewas dalam Kebakaran di Muratara

Tindak Lanjut Jangka Panjang
Meidhioline mengungkapkan bahwa setelah tahap sosialisasi dan sidak, Pemkot Lubuklinggau akan menyusun aturan yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Nantinya, regulasi tersebut akan dirancang dan ditindaklanjuti oleh Bagian Ekonomi Pemkot Lubuklinggau.

"Sesuai hasil kesepakatan, masalah Perwali ini akan ditindaklanjuti oleh Bagian Ekonomi," tambahnya.

Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan bahwa gas subsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak, yakni kalangan kurang mampu. Subsidi LPG 3 kg sejatinya ditujukan untuk membantu rumah tangga miskin, bukan untuk pelaku usaha besar atau komersial.

Sidak dan Penertiban Gas LPG 3 Kg

BACA JUGA:Bolehkah Satu NIK Dipakai untuk Membeli LPG 3 Kg di Beberapa Pangkalan?

BACA JUGA:Biaya Haji Plus 2025: Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Program Haji Khusus Tahun Ini
Setelah masa sosialisasi, Pemkot Lubuklinggau akan langsung menggelar sidak besar-besaran ke lapangan. Sidak akan menyasar warung-warung eceran dan tempat usaha untuk memastikan tidak ada lagi pelaku usaha yang menggunakan gas melon secara ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, tabung gas melon akan langsung diganti dengan tabung non-subsidi di tempat.

"Kami akan bergerak cepat setelah sosialisasi selesai. Tim akan turun ke lapangan untuk memastikan aturan ini dipatuhi," ujar Meidhioline.

Masyarakat Diharapkan Mematuhi Aturan
Pemkot Lubuklinggau mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya penggunaan gas subsidi yang tepat sasaran.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat kecil yang memang membutuhkannya. Langkah tegas berupa sidak dan penggantian tabung gas di tempat merupakan upaya Pemkot untuk mencegah penyalahgunaan gas bersubsidi di kalangan pelaku usaha besar.

BACA JUGA:Pilihan Bedak Pixy yang Tahan Lama, Solusi Sempurna untuk Tampilan Make Up yang Tahan Sepanjang Hari

BACA JUGA: Resep Memasak Remis Kerang Air Tawar yang Lezat dan Nikmat

Sumber: