Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg, Pengecer Berubah Jadi Sub Pangkalan
Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg, Pengecer Berubah Jadi Sub Pangkalan--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg. Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg setelah kebijakan sebelumnya melarang pengecer menjual gas bersubsidi tersebut.
Instruksi Presiden Prabowo disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (4/2/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut Dasco, keputusan ini diambil setelah berkomunikasi langsung dengan Presiden. "Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer agar dapat menjual LPG 3 kg seperti biasa," ungkap Dasco.
Pengecer Akan Menjadi Sub Pangkalan
Dasco menambahkan, kebijakan awal yang melarang pengecer bertujuan untuk membenahi harga agar tidak terlalu mahal di tingkat pengecer. Namun, melalui kebijakan baru ini, para pengecer akan berfungsi sebagai sub pangkalan yang terintegrasi dengan PT Pertamina. Pemerintah akan menetapkan harga jual agar lebih terkendali dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
BACA JUGA:Dinas Perkim Lubuklinggau Gelar Pembersihan Taman Serentak di Wilayah Lubuklinggau Barat 1
"Pengecer akan menjadi sub pangkalan, dan harga yang diterapkan nantinya akan lebih tertib serta terjangkau bagi masyarakat," jelas Dasco.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ia menegaskan bahwa para pengecer LPG 3 kg kini diizinkan kembali beroperasi, namun dengan status sub pangkalan. "Mulai hari ini, pengecer-pengecer di seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan," ujar Bahlil saat meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Dibekali Sistem Aplikasi untuk Pengawasan
Bahlil menjelaskan bahwa setiap sub pangkalan akan dibekali sistem aplikasi yang dapat mengontrol penjualan subsidi LPG 3 kg secara digital. Sistem ini bertujuan untuk memastikan penyaluran gas subsidi tepat sasaran dan meminimalkan potensi penyalahgunaan.
BACA JUGA:Manfaat dan Keunikan Buah Semangka: Segar, Bergizi, dan Kaya Manfaat
BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 245 Kurikulum Merdeka Unit 3 Chapter 4
"Proses menjadi sub pangkalan tidak dikenai biaya apa pun. Kami akan proaktif mendaftarkan para pengecer ini agar menjadi bagian yang formal dan diakui sebagai pelaku UMKM," tambah Bahlil.
Menurut Bahlil, langkah ini akan membantu pemerintah mengawasi penyaluran LPG subsidi lebih efektif tanpa perlu menghapus peran pengecer. "Kepala Negara mengarahkan agar penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran dan harganya tetap terjangkau bagi masyarakat," kata Bahlil.
Mekanisme Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Sebelumnya, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg hanya diperbolehkan membelinya di pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memotong rantai distribusi agar lebih singkat dan memastikan harga jual sesuai dengan HET.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyarankan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi untuk membawa KTP dan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Data pembelian akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP)," kata Heppy.
Heppy juga menjelaskan bahwa pangkalan resmi LPG 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan status pangkalan resmi serta tertera harga jual sesuai HET.
BACA JUGA:Glowtopedia Hadir di Palembang Icon Mall, Suguhkan Taman Cahaya Spektakuler dan Wahana Edukatif
BACA JUGA:Diduga Akibat Racun Nyamuk, Lansia Tewas dalam Kebakaran di Muratara
Cara Menjadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg
Pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan LPG 3 kg dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi www.oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Play Store dan App Store.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar NIB melalui OSS:
- Buat Akun OSS: Buka laman www.oss.go.id, klik daftar, isi data lengkap, dan lakukan aktivasi akun melalui email.
- Permohonan IUMK dan NIB: Masuk ke menu permohonan, pilih IUMK, isi data profil, tambahkan usaha, dan proses NIB hingga cetak sertifikat.
Setelah memperoleh NIB, pengecer dapat mendaftar sebagai sub pangkalan di laman kemitraan.patraniaga.com dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diminta.
BACA JUGA:Bolehkah Satu NIK Dipakai untuk Membeli LPG 3 Kg di Beberapa Pangkalan?
BACA JUGA:Biaya Haji Plus 2025: Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Program Haji Khusus Tahun Ini
Distribusi Lebih Tepat Sasaran
Dengan mekanisme sub pangkalan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran. "Kami akan memastikan siapa yang membeli, berapa jumlahnya, dan berapa harganya melalui sistem digital yang terintegrasi," ujar Bahlil.
Pastikan Membeli di Pangkalan Resmi
Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang terdaftar untuk mendapatkan harga sesuai HET. Informasi terkait lokasi pangkalan resmi dapat diakses melalui laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau dengan menghubungi call center Pertamina di nomor 135.
BACA JUGA:Pilihan Bedak Pixy yang Tahan Lama, Solusi Sempurna untuk Tampilan Make Up yang Tahan Sepanjang Hari
BACA JUGA: Resep Memasak Remis Kerang Air Tawar yang Lezat dan Nikmat
Sumber: