Tim Opsnal Elang Timur Berhasil Ringkus Dua Tersangka Curas saat Bekerja di Warung Pecel Lele Majapahit

Tim Opsnal Elang Timur Berhasil Ringkus Dua Tersangka Curas saat Bekerja di Warung Pecel Lele Majapahit

Tim Opsnal Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur I yang dipimpin oleh AKP Rodiman berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan. --foto: ist

SILAMPARITV.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Tim Opsnal Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur I yang dipimpin oleh AKP Rodiman berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan. 

Kedua pelaku, GG (19) dan MZ (20), ditangkap pada Selasa (4/2/2025) setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Elang Timur.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jl. Yos Sudarso, RT 02, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau. 

Korban, Puput, seorang pelajar, bersama temannya Perdi, sedang dalam perjalanan pulang dari Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I menuju rumah korban di Kelurahan Niken, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

BACA JUGA:Sepanjang 2024, 3,4 Juta Ton FABA dari PLN Dimanfaatkan Jadi Berbagai Bahan Pendukung Infrastruktur Masyarakat

BACA JUGA:Waspada Kelistrikan Saat Banjir, PLN Siap Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan

Saat melintas di depan Pondok Pesantren Al-Ikhlas, mereka dihentikan oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa nomor polisi. 

Pelaku meminta uang kepada korban, namun korban menolak. 

Salah satu pelaku, GG, langsung menarik dan mengambil ponsel korban yang berada di saku celananya.

Saat korban berusaha merebut kembali ponselnya, GG justru memukul tangan korban. 

BACA JUGA:Wedang Jahe, Minuman Tradisional Kaya Manfaat yang Tetap Jadi Favorit di Era Modern

BACA JUGA:Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Kembali LPG 3 Kg, Langkah Tepat untuk Mudahkan Masyarakat Kecil

Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri ke arah Pasar Lubuk Linggau, dengan MZ sudah menunggu di atas sepeda motor.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit ponsel Vivo Y17s warna hitam dengan nomor IMEI 1: 865379073145411 dan IMEI 2: 865379073145402, dengan total kerugian sekitar Rp 1.700.000.

Sumber: