Cara Membayar Utang Puasa dengan Fidyah Menyambut Ramadan 2025
![Cara Membayar Utang Puasa dengan Fidyah Menyambut Ramadan 2025](https://silamparitv.disway.id/upload/04984f0ccb56fe1fac638b857d7c775a.jpg)
Cara Membayar Utang Puasa dengan Fidyah Menyambut Ramadan 2025--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Bulan Ramadan 2025 akan segera tiba, dan umat Muslim di seluruh dunia mulai mempersiapkan diri untuk menyambut bulan suci ini. Namun, bagi sebagian orang yang memiliki utang puasa di tahun sebelumnya, penting untuk segera melunasi kewajiban tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membayar utang puasa adalah dengan fidyah, sebuah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena kondisi tertentu.
Fidyah berarti pengganti atau tebusan yang membebaskan seseorang dari kewajiban puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Konsep ini dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Biaya Haji 2025, Ada Kenaikan? Simak Detailnya
BACA JUGA:Awal Ramadhan 2025: Muhammadiyah Tetapkan 1 Maret, Bagaimana Keputusan Pemerintah?
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Golongan yang Diperbolehkan Membayar Puasa dengan Fidyah
Ada beberapa golongan yang diperbolehkan membayar puasa dengan fidyah, terutama mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan atau usia. Berikut ini adalah kelompok-kelompok yang diperbolehkan untuk membayar fidyah:
-
Orang yang Mengidap Penyakit Kronis Bagi mereka yang mengidap penyakit berat dan tidak ada harapan untuk sembuh, puasa Ramadan tidak diwajibkan. Sebagai pengganti, mereka wajib membayar fidyah karena tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa qadha (pengganti).
-
Lansia yang Tidak Mampu Berpuasa Lansia yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki kekuatan lagi untuk menjalankan puasa Ramadan juga dapat membayar fidyah. Jika mereka dipaksa untuk berpuasa, hal itu justru dapat membahayakan kesehatan mereka.
-
Ibu Hamil dan Menyusui Wanita yang sedang hamil atau menyusui, yang khawatir kondisi fisiknya atau kesehatan bayi akan terganggu, dapat diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Sebagai pengganti, mereka juga diwajibkan membayar fidyah.
BACA JUGA:Polri Buka Rekrutmen Akpol, Bintara, dan Tamtama 2025: Kesempatan Emas bagi Putra-Putri Bangsa
BACA JUGA:Curahan Hati Penyiar RRI Ternate yang Terkena PHK, Efisiensi Anggaran Dinilai Berdampak Luas
Besaran Fidiah dan Cara Pembayarannya
Fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok. Ukuran yang umumnya diterima adalah satu mud atau sekitar 675 gram makanan pokok per hari yang tidak puasa. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda, yaitu membayar dua mud atau sekitar 1,5 kilogram makanan pokok. Selain dalam bentuk makanan, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada tahun 2024 menetapkan besaran fidyah senilai Rp 60.000 per hari per orang. Fidyah ini harus diberikan kepada fakir miskin atau kelompok mustahik lainnya yang membutuhkan. Pembayaran fidyah dapat dilakukan setiap hari selama seseorang tidak berpuasa atau dikumpulkan untuk dibayarkan sekaligus di akhir Ramadan.
Batas Akhir Pembayaran Fidiah dan Qadha Puasa
Mengutip penjelasan dari Ustadz Abdul Somad, puasa yang tertinggal harus diganti (qadha) sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Artinya, seseorang yang memiliki utang puasa Ramadan masih memiliki kesempatan untuk menggantinya hingga akhir bulan Sya'ban. Untuk yang mengganti puasanya di bulan Sya'ban, mereka juga dapat mendapatkan keuntungan tambahan berupa pahala puasa sunah bulan Sya'ban dan puasa sunah hari Senin, jika dilakukan pada hari Senin.
BACA JUGA:Kolaborasi Pers di Lubuk Linggau: Merayakan HPN 2025 dengan Semangat Kebersamaan
BACA JUGA:SD Negeri 4 Lubuklinggau Terapkan Program P5, Dorong Kreativitas dan Kepedulian Lingkungan Siswa
Hukum Puasa Ramadan dan Niat Puasa
Puasa Ramadan adalah ibadah wajib yang dilakukan dari fajar hingga maghrib setiap hari sepanjang bulan Ramadan. Sebelum memulai berpuasa, sangat dianjurkan untuk berniat terlebih dahulu. Niat puasa ini harus dilakukan sebelum terbit fajar, dan jika dilakukan setelah itu, maka puasa yang dilaksanakan tidak sah.
Para ulama berpendapat bahwa niat puasa wajib dilakukan setiap malam sebelum berpuasa, meskipun ada perbedaan pendapat terkait waktu niat ini. Jika seseorang lupa berniat pada malam hari, mereka dapat membaca niat puasa pada malam hari berikutnya. Namun, jika niat dilupakan dengan sengaja, maka puasanya dianggap tidak sah.
Bagi umat Muslim yang memiliki utang puasa dan tidak bisa menjalankan puasa karena alasan tertentu, pembayaran fidyah menjadi solusi yang sesuai. Dengan memahami cara dan besaran fidyah, umat Muslim dapat melunasi utang puasa dengan cara yang benar. Semoga Ramadan 2025 membawa berkah bagi kita semua.
BACA JUGA:Harga Karet di Musi Rawas Naik ke Rp14.000/Kg, Petani Mulai Optimis dengan Kesejahteraan
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Pangkas Anggaran 2025, Infrastruktur Terimbas Hingga 25%
Sumber: