Pengamat Unsri Soroti Putusan MK Soal Pilkada Empat Lawang, Sebut Ada Kekeliruan

Pengamat Unsri Soroti Putusan MK Soal Pilkada Empat Lawang, Sebut Ada Kekeliruan

Pengamat Unsri Soroti Putusan MK Soal Pilkada Empat Lawang, Sebut Ada Kekeliruan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati, dikabulkan untuk sebagian.

Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025).

BACA JUGA:Ronaldinho Kembali Jadi Sorotan, Tampil dalam Iklan Shopee dengan Selebrasi Samba Ikoniknya

BACA JUGA:Jadwal Acara TV Rabu, 26 Februari 2025: Saksikan Copa del Rey Barcelona vs Atlético Madrid di RCTI, Film Train

"Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan.

Dengan demikian, hasil pemilihan yang berlangsung pada 27 November 2024 resmi dianulir, termasuk keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, hasil perolehan suara, serta nomor urut pasangan calon.

PSU Akan Diikuti Dua Pasangan Calon

MK dalam keputusannya juga menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. Dalam pemungutan suara ulang ini, hanya akan ada dua pasangan calon yang akan bertarung, yaitu:

  1. H Joncik Muhammad – Arifai (diusung oleh PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, NasDem, PSI, dan Partai Garuda)
  2. H Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati (diusung oleh PKB, PPP, Hanura, Perindo, Gelora, PKN, dan Partai Buruh)

Putusan MK Tuai Beragam Respons

BACA JUGA:Tips Budget Listrik Aman Selama Ramadhan, Catat Meter Listrik Pascabayar dan Dapatkan Estimasi Tagihan

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, YBM PLN UP3 Lahat Tuntaskan Program Senyum Sehat untuk Masa Depan Anak Indonesia

Keputusan MK ini menuai berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk pengamat politik dan pakar hukum tata negara.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Febrian, menilai bahwa putusan MK keliru. Ia mengkritik bahwa MK telah menafsirkan kewenangannya secara terlalu luas, sehingga menyebabkan putusan yang menurutnya tidak sesuai dengan substansi perkara PHPU.

"Menurut saya, MK terlalu jauh menafsirkan kewenangannya. Seharusnya perkara ini diputus Dismissal (ditolak di tahap awal), karena tidak berkaitan langsung dengan hasil perolehan suara," ujar Febrian.

Sebaliknya, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Yulion Zalpa, menilai bahwa putusan MK harus dihormati dan dipatuhi, meskipun ada pihak yang merasa keberatan.

BACA JUGA:Kolaborasi Apik PLN Bengkulu Perkuat Keandalan Listrik Jelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H

BACA JUGA:H Rustam Effendi Jadi Pembina Apel Akbar Pasca Dilantik Sebagai Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Periode2025-2030

"Saya rasa putusan MK ini harus diterima semua pihak, terlepas dari puas atau tidak, karena putusan MK bersifat final dan mengikat," katanya.

Dari perspektif politik, Yulion menambahkan bahwa putusan MK ini bisa dilihat sebagai upaya mengembalikan demokrasi yang lebih sehat di Pilkada Empat Lawang.

"Pilkada sebelumnya hanya diikuti calon tunggal melawan kotak kosong, yang mencerminkan permasalahan dalam politik lokal. Dengan adanya PSU dan dua pasangan calon, masyarakat kini punya lebih banyak pilihan serta terjadi pertukaran gagasan yang lebih substansial," jelasnya.

Mitigasi Konflik dalam PSU

Meski demikian, Yulion menilai bahwa PSU berpotensi memicu konflik. Oleh karena itu, ia menyarankan beberapa langkah mitigasi, antara lain:

BACA JUGA:Sinergi PLN dan Polri: Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional Demi Layanan Listrik Aman dan Berkualitas

BACA JUGA:MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang 2025, Dua Paslon Siap Bertarung Kembali

  1. Penguatan koordinasi antara penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat untuk memastikan Pilkada berlangsung damai.
  2. Pelibatan tokoh adat dan agama sebagai mediator jika terjadi ketegangan antar pendukung.
  3. Sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga sportivitas dalam proses demokrasi.
  4. Pembentukan tim pemantau independen dari berbagai elemen masyarakat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas PSU.

Bawaslu Siap Awasi PSU Empat Lawang

Menanggapi putusan MK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan siap mengawasi jalannya pemungutan suara ulang.

"Bawaslu Sumsel siap melakukan supervisi dan koordinasi untuk melaksanakan putusan MK yang memerintahkan PSU di Kabupaten Empat Lawang dalam waktu 60 hari," ujar Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi.

Menurutnya, Bawaslu Sumsel akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI, yang kemudian akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

"Saat ini kami sedang di Jakarta untuk memantau langsung sidang MK dan melakukan koordinasi lebih lanjut," tambahnya.

BACA JUGA:Listrik Tanpa Kedip! PLN UID S2JB Sukses Kawal Keandalan Listrik Pertandingan Voli Proliga 2025 di Palembang

BACA JUGA:Linggaupos Online Gelar Content Writer Competition Silampari 2025, Ajak Pelajar Anti Narkoba

Dengan telah ditetapkannya putusan perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, maka Pilkada Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 akan kembali digelar dengan dua pasangan calon. Keputusan ini diharapkan bisa memberikan kompetisi politik yang lebih sehat, serta memastikan bahwa masyarakat memiliki pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

Namun, dengan potensi konflik yang dapat muncul, peran aparat keamanan, penyelenggara pemilu, serta tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan proses PSU berlangsung transparan, aman, dan damai.

BACA JUGA:Mentan Amran Pimpin Operasi Pasar Pangan Murah Besar-Besaran, Libatkan 4.500 Gerai Kantor Pos di Seluruh Indon

BACA JUGA:Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP Halaman 122-123 Kurikulum Merdeka, Semester 2: Ayo Mencari Info

Sumber: