Pertamina Tegaskan Tidak Ada Oplosan Pertalite ke Pertamax dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Pertamina Tegaskan Tidak Ada Oplosan Pertalite ke Pertamax dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Pertamina Tegaskan Tidak Ada Oplosan Pertalite ke Pertamax dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah--ist

SILAMPARITV.CO.ID - PT Pertamina (Persero) dengan tegas membantah adanya dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Vice President Corporate Communication (Corcomm) Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa semua produk BBM yang dijual kepada masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah dan diawasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA:Dukung Perhelatan STQ VII Tingkat Kota, PLN ULP Lubuklinggau Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Lubuklinggau

BACA JUGA:Latihan Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP/MTs Lengkap dengan Kunci Jawaban

"Bahwa yang dijual di masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. RON 92 itu artinya RON 92, Pertamax. RON 90 itu artinya Pertalite," ujar Fadjar dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025), seperti dikutip dari Kompas TV.

Fadjar juga menegaskan bahwa tidak ada praktik pencampuran (blending) BBM yang dilakukan oleh Pertamina. Ia menyebut adanya kesalahan persepsi terkait pernyataan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

"Kan munculnya narasi oplosan juga enggak sesuai dengan yang disampaikan oleh Kejaksaan, sebetulnya," kata Fadjar.

Menurutnya, Kejagung lebih menyoroti mekanisme pembelian BBM dengan RON 90 dan RON 92, bukan mengenai adanya oplosan BBM. "Jadi kalau di Kejaksaan kan kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan pembelian RON 90 dan RON 92, bukan adanya oplosan," tambahnya.

BACA JUGA:Jadwal Acara TV Kamis, 27 Februari 2025: Copa del Rey Real Sociedad vs Real Madrid LIVE di RCTI

BACA JUGA:YBM PLN Jambi Berbagi Kebahagiaan Jelang Ramadhan di Rumah Asuhan Umi Ikhlas dan Yayasan Teratai Jaya

Ia juga memastikan bahwa seluruh produk BBM yang sampai ke masyarakat melalui SPBU resmi telah sesuai dengan standar masing-masing. "Tapi bisa kami pastikan, produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing. 92 adalah Pertamax, 90 adalah Pertalite," tandas Fadjar.

Kejagung Tetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Sebagai Tersangka

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa salah satu modus yang diduga dilakukan dalam kasus ini adalah praktik pencampuran bahan bakar.

BACA JUGA:Raih Posisi Tiga Klasemen, Jakarta Electric PLN Amankan Tiket Final Four PLN Mobile Proliga 2025

BACA JUGA:Raih Posisi Tiga Klasemen, Jakarta Electric PLN Amankan Tiket Final Four PLN Mobile Proliga 2025

"Modusnya termasuk yang saya katakan, RON 90 (Pertalite) tetapi dibayar dengan harga RON 92 (Pertamax), kemudian diblending, dioplos, dicampur," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengoplosan ini diduga terjadi dalam proses pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dan dilakukan di depo, yang seharusnya tidak diperbolehkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Qohar menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap detail praktik tersebut setelah penyidikan selesai. "Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses oleh masyarakat," kata Qohar.

Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, pada Senin (24/2/2025) malam, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) periode 2013-2018.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Buka Orientasi Nilai dan Etika PPPK Kabupaten Muratara

BACA JUGA:Aktif Turun Langsung ke Lapangan, PLN UP3 Lubuklinggau Ajak Masyarakat Gunakan Fitur SwaCam PLN Mobile

Ketujuh orang tersangka ini ditetapkan setelah Kejagung melakukan ekspose atau gelar perkara, di mana ditemukan bukti kuat adanya serangkaian tindak pidana korupsi. Penyidikan juga telah mengumpulkan keterangan dari sedikitnya 96 saksi serta bukti-bukti berupa dokumen elektronik yang telah disita oleh Kejagung.

Adapun ketujuh tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional
  3. ZF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic
  4. AP – Vice President (VP) Feedstock
  5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Katulistiwa
  7. DRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Ketujuh tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UP3 Lubuklinggau Gelar Pembelajaran Lewat Kampus Yantek

BACA JUGA:Poco Resmi Luncurkan Poco X7 5G dan Poco X7 Pro 5G di Indonesia, Hadirkan Edisi Khusus Iron Man

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pertamina Pastikan BBM Tetap Berkualitas dan Transparan

Menanggapi kasus ini, Pertamina menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BBM. Perusahaan BUMN ini juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada isu yang belum terverifikasi terkait kualitas BBM yang dijual di SPBU resmi.

"Kami memastikan bahwa produk yang kami distribusikan kepada masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh regulator. Semua proses distribusi diawasi dengan ketat, termasuk oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)," ujar Fadjar.

Pertamina juga meminta masyarakat untuk mencari informasi dari sumber resmi jika ada kekhawatiran terkait produk BBM yang beredar. "Masyarakat bisa menghubungi call center resmi Pertamina di 135 atau mengakses website resmi kami untuk mendapatkan informasi yang akurat," tutupnya.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Ajak Masyarakat Amankan Token Listrik, Dukung Kenyamanan Ibadah Ramadhan

BACA JUGA:Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 untuk Kota Lubuklinggau

Sumber: