Kapan THR PNS 2025 Cair? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!

Kapan THR PNS 2025 Cair? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!

Kapan THR PNS 2025 Cair? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dipastikan cair pada bulan Maret. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan menjelang Lebaran, agar para penerima dapat memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih baik.

“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan melalui YouTube KompasTV pada Senin (17/2/2025).

BACA JUGA:Perdagangkan Miras Secara Ilegal, Pria 74 Tahun di Musi Rawas Diciduk Polisi

BACA JUGA:9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Begini Modus dan Peran Mereka

Seperti diketahui, pemerintah secara rutin menyalurkan THR bagi PNS, ASN, dan pekerja swasta sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi resmi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR PNS dan ASN dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, pembayaran THR tahun ini diperkirakan akan dilakukan sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pokok dan keperluan Lebaran, termasuk mudik, persiapan hari raya, dan belanja keluarga.

BACA JUGA:Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 Halaman 76 Semester 2 Kurikulum Merdeka

BACA JUGA:Benarkah Harus Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Kategori ASN yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima THR 2025

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, kategori penerima THR tahun ini mencakup:
✔️ PNS dan PPPK
✔️ Calon PNS (CPNS)
✔️ Anggota TNI dan Polri
✔️ Pejabat Negara
✔️ Pensiunan dan penerima pensiun
✔️ Penerima tunjangan dari pemerintah

Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR. Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang tidak berhak menerima THR adalah:
❌ ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
❌ ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

BACA JUGA:Viral Video Penumpang Batik Air Mengamuk di Bandara Silampari Akibat Delay 3 Jam

BACA JUGA:Jadwal Acara TV Jumat, 28 Februari 2025: Saksikan Sidang Isbat 1 Ramadan di Indosiar & SCTV

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR bagi pegawai non-ASN dengan syarat tertentu, antara lain:
✔️ Telah bekerja selama minimal satu tahun
✔️ Menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang
✔️ Telah dinyatakan berhak menerima THR dalam surat keputusan pengangkatan

Besaran dan Komponen THR PNS 2025

Pemerintah telah menetapkan bahwa besaran THR PNS tahun 2025 akan setara dengan gaji pokok, ditambah dengan beberapa tunjangan. Komponen THR PNS 2025 meliputi:
???? Tunjangan keluarga
???? Tunjangan pangan
???? Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
???? Tunjangan kinerja bagi ASN pusat / Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah

Sementara itu, untuk penerima pensiun dan tunjangan, komponen THR yang diberikan meliputi:
✔️ Gaji pokok
✔️ Tunjangan keluarga
✔️ Tunjangan pangan
✔️ Tambahan penghasilan pensiun

BACA JUGA:Pejabat Pertamina Tersandung Korupsi: Edward Corne Jadi Tersangka, Ini Harta Kekayaannya

BACA JUGA:Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Halaman 202 Kurikulum Merdeka Semester 2, Panduan Belajar Siswa

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, komponen THR juga mencakup:
???? Tunjangan profesi guru/dosen
???? Tunjangan kehormatan profesor
???? Tambahan penghasilan guru dengan besaran 100% dari gaji dalam satu bulan

Pencairan THR PNS 2025 yang diperkirakan pada 20 Maret 2025 menjadi kabar baik bagi ASN dan pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa semua penerima yang berhak mendapatkan THR dapat segera mencairkan hak mereka untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Dengan adanya THR, diharapkan para ASN dan pekerja dapat lebih tenang dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Selain itu, pencairan THR juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Kisi-Kisi Soal PTS/STS PJOK Kelas 9 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025, Lengkap dengan Kunci Jawaban

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dua Petinggi Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak

Sumber: