Pemkot Palembang Siapkan Aturan Ganjil Genap untuk Atasi Kemacetan

Pemkot Palembang Siapkan Aturan Ganjil Genap untuk Atasi Kemacetan

Pemkot Palembang Siapkan Aturan Ganjil Genap untuk Atasi Kemacetan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah di kota ini. Kebijakan ini akan membatasi kendaraan dengan nomor polisi tertentu agar hanya dapat melintasi jalan-jalan tertentu pada tanggal yang sesuai dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, menyampaikan rencana ini dalam pertemuan dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang. Ia menegaskan bahwa penerapan aturan ganjil genap merupakan bagian dari upaya merealisasikan janji politik Ratu Dewa dan dirinya dalam mengurangi kemacetan yang telah menjadi masalah akut di Palembang.

Langkah Cepat Pemkot Palembang

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan, Anak-Anak Dapat Makanan untuk Berbuka

BACA JUGA:Perdagangkan Miras Secara Ilegal, Pria 74 Tahun di Musi Rawas Diciduk Polisi
Dalam pertemuan tersebut, Prima Salam menekankan pentingnya koordinasi antara Dinas Perhubungan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), khususnya dengan Kapolrestabes Palembang.

"Kepada Dinas Perhubungan, segera menerapkan lalu lintas bebas macet dengan rekayasa jalan, terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi hari dan jam pulang kerja," ujar Prima Salam.

Ia juga meminta agar Dishub Palembang segera melakukan kajian mendalam terkait titik-titik ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil genap serta memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Lonjakan Kendaraan Pribadi Jadi Alasan Utama
Salah satu alasan utama penerapan kebijakan ini adalah meningkatnya jumlah kendaraan pribadi di Palembang. Prima Salam menyoroti fakta bahwa dalam satu rumah, warga Palembang bisa memiliki lebih dari satu kendaraan.

BACA JUGA:9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Begini Modus dan Peran Mereka

BACA JUGA:Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 Halaman 76 Semester 2 Kurikulum Merdeka

"Di Palembang, banyak rumah yang memiliki lebih dari satu mobil, bahkan bisa sampai empat mobil. Hal ini tentu berdampak pada tingginya volume kendaraan yang beredar di jalan setiap harinya," tambahnya.

Dengan adanya aturan ganjil genap, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat berkurang secara signifikan, terutama di jam-jam padat seperti pagi dan sore hari.

Mengacu pada Penerapan di DKI Jakarta
Pemerintah Kota Palembang merujuk pada kebijakan serupa yang telah lebih dulu diterapkan di DKI Jakarta. Di ibu kota, aturan ganjil genap berlaku pada jam-jam tertentu, seperti pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pada jam-jam tersebut, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap hanya boleh melintas di tanggal genap.

Prima Salam menilai bahwa pola penerapan seperti ini bisa menjadi referensi bagi Palembang, dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan lokal.

BACA JUGA:Benarkah Harus Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya!

BACA JUGA:Viral Video Penumpang Batik Air Mengamuk di Bandara Silampari Akibat Delay 3 Jam

Fleksibilitas Aturan Ganjil Genap
Meski aturan ini akan diterapkan untuk mengurai kemacetan, Pemkot Palembang juga mempertimbangkan fleksibilitas dalam penerapan. Salah satunya adalah dengan hanya memberlakukan aturan ini pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sementara pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, kebijakan ini tidak akan berlaku.

Dengan begitu, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk menggunakan kendaraan pribadi mereka secara bebas pada akhir pekan atau saat hari libur nasional.

Evaluasi dalam 100 Hari Kerja
Wakil Wali Kota juga menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang diberikan ruang seluas-luasnya untuk berinovasi dan memberikan gagasan guna merealisasikan visi dan misi Ratu Dewa - Prima Salam (RDPS), terutama dalam 100 hari kerja pertama.

Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya kinerja yang maksimal dari seluruh pejabat terkait, termasuk pejabat di Dinas Perhubungan. Jika dalam evaluasi nantinya ditemukan kinerja yang kurang optimal, maka akan dilakukan perombakan atau rotasi jabatan untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik.

BACA JUGA:Jadwal Acara TV Jumat, 28 Februari 2025: Saksikan Sidang Isbat 1 Ramadan di Indosiar & SCTV

BACA JUGA:Pejabat Pertamina Tersandung Korupsi: Edward Corne Jadi Tersangka, Ini Harta Kekayaannya

"Kami mengkoordinasikan dan mendelegasikan orang-orang kami, tetapi terkadang mereka tidak peka. Oleh karena itu, kami memberikan ruang kepada dinas-dinas yang menyentuh masyarakat untuk mengganti pejabat di bawahnya yang kurang mendukung kinerja optimal," tegasnya.

Masyarakat Diminta Bersiap
Dengan rencana penerapan kebijakan ini, masyarakat Palembang diharapkan mulai menyesuaikan diri dan mempertimbangkan opsi transportasi alternatif. Pemkot Palembang juga berencana meningkatkan layanan transportasi umum agar masyarakat memiliki pilihan lain selain kendaraan pribadi.

Dalam waktu dekat, Dishub Palembang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai detail aturan ganjil genap, termasuk titik-titik jalan yang akan terkena aturan ini, serta mekanisme sanksi bagi yang melanggar.

Rencana penerapan aturan ganjil genap di Palembang diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengurai kemacetan yang selama ini menjadi masalah besar bagi masyarakat. Dengan adanya koordinasi yang baik antara Pemkot, Dishub, serta instansi terkait lainnya, kebijakan ini diharapkan berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi mobilitas masyarakat.

Masyarakat Palembang diimbau untuk mulai mempersiapkan diri terhadap kebijakan ini dan memanfaatkan transportasi umum sebagai alternatif.

BACA JUGA:Diresmikan Presiden Prabowo, BSI Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia

BACA JUGA:Pemkot Palembang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Sumber: