Jadwal Libur Lebaran 2025 Anak Sekolah Dimajukan, Berikut Rincian dan Alasannya

Jadwal Libur Lebaran 2025 Anak Sekolah Dimajukan, Berikut Rincian dan Alasannya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa jadwal libur Lebaran 2025 bagi anak sekolah dipercepat. Semula, libur dijadwalkan dimulai pada 26 Maret, tetapi kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025. Keputusan ini telah disepakati bersama oleh Menteri Dalam Negeri serta Menteri Agama dan tinggal menunggu tanda tangan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri.
Perubahan Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah
Berikut jadwal terbaru libur Ramadan dan Idul Fitri 2025 bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan:
BACA JUGA:Hj Ratna Machmud Pulang dari Retret Kepemimpinan, Siap Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
-
27 Februari – 5 Maret 2025: Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
-
6 – 20 Maret 2025: Belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
-
21 – 28 Maret dan 2 – 8 April 2025: Libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
-
9 April 2025: Kembali belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran bagi anak sekolah mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Namun, jadwal ini direvisi melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI dengan Nomor 2 Tahun 2025 serta Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
BACA JUGA:Kunci Jawaban PAI Kelas 8 SMP Halaman 183 Kurikulum Merdeka, Panduan Belajar untuk Persiapan Ujian
Alasan Percepatan Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah
Percepatan jadwal libur sekolah ini tidak dilakukan tanpa alasan. Salah satu pertimbangan utama adalah menyesuaikan kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menetapkan aturan work from anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus mudik yang biasanya terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan jadwal libur ini juga mengikuti arahan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mengusulkan agar libur sekolah dimulai minimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk memberi waktu lebih bagi keluarga dalam melakukan perjalanan mudik dengan lebih nyaman.
BACA JUGA:Persyaratan Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang TK, SD, SMP, Dan SMA/SMK Tahun 2025Tahun 2025
BACA JUGA:Permendikdasmen No 3 Tahun 2025: Juknis SPMB 2025 untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK
“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan berdasarkan arahan dari Pak AHY, libur sekolah disesuaikan agar minimal dimulai H-7 sebelum Idul Fitri. Ini juga memungkinkan siswa untuk lebih fokus menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan bersama keluarga,” jelas Abdul Mu’ti.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, di mana banyak keluarga yang merencanakan perjalanan mudik lebih awal untuk menghindari kepadatan lalu lintas. Dengan jadwal baru ini, diharapkan arus mudik bisa lebih lancar dan mengurangi risiko kemacetan parah menjelang Idul Fitri.
Imbas Perubahan Jadwal Libur Lebaran 2025
Dengan percepatan jadwal libur ini, sekolah-sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan perlu melakukan beberapa penyesuaian, termasuk dalam kurikulum dan jadwal kegiatan belajar mengajar. Guru dan tenaga pendidik juga diminta untuk mempersiapkan sistem pembelajaran yang lebih fleksibel agar tidak ada materi yang tertinggal.
BACA JUGA:Kumpulan Contoh Soal PTS PAI Kelas 3 SD/MI Semester 2 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban
BACA JUGA:Sholat Tahajud di Bulan Ramadan: Keutamaan, Waktu Pelaksanaan, dan Tata Cara
Di sisi lain, orang tua dan wali murid diimbau untuk memanfaatkan libur lebih awal ini dengan baik, baik untuk kegiatan keagamaan, silaturahmi, maupun perjalanan mudik yang lebih terencana. Pemerintah berharap bahwa perubahan ini dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat secara keseluruhan.
Perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk anak sekolah dari 26 Maret menjadi 21 Maret merupakan hasil keputusan bersama antara Mendikdasmen, Mendagri, dan Kemenag dengan mempertimbangkan kebijakan WFA dari Kemenhub. Tujuan utama percepatan ini adalah untuk mengurangi kepadatan arus mudik, memberikan waktu lebih bagi siswa dan keluarga dalam menjalankan ibadah Ramadan, serta menyesuaikan dengan dinamika sosial yang berkembang.
Masyarakat diharapkan dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini, sehingga libur Lebaran 2025 dapat berlangsung dengan lebih lancar dan nyaman bagi semua pihak.
BACA JUGA:Momentum Rapat Kerja PLN UID S2JB, UP3 Lubuklinggau Sabet 4 (Empat) Penghargaan Bergengsi
Sumber: