Kemenag Pastikan Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Sebelum Idulfitri 1446 H

Kemenag Pastikan Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Sebelum Idulfitri 1446 H--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dilakukan sebelum Idulfitri 1446 H. Pemerintah telah mengalokasikan dana lebih dari Rp828,1 miliar untuk mencairkan tunjangan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. "Tunjangan profesi ini adalah bentuk apresiasi dari negara kepada para pendidik yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi bangsa. Sesuai arahan Menteri Agama, kami berkomitmen menjaga kesejahteraan mereka agar tetap fokus menjalankan tugas mulianya," ujar Suyitno.
BACA JUGA:Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Lubuklinggau Laksanakan Kegiatan Pendidikan Pembinaan PKBM
BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Sekitar
Pencairan Tunjangan Sesuai Mekanisme
Suyitno menjelaskan bahwa pencairan tunjangan profesi dilakukan berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, setelah seluruh persyaratan administrasi diverifikasi. "Kami mengimbau jajaran terkait untuk memastikan validitas data penerima dan mempercepat proses pencairan sebelum Lebaran. Dengan demikian, para guru bisa memanfaatkan dana ini untuk berbagai kebutuhan mereka," tambahnya.
Tunjangan ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka harus terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Tunjangan Bagi Guru ASN dan Non-ASN
Direktur PAI, M. Munir, menambahkan bahwa penerima tunjangan profesi ini mencakup guru dan pengawas PAI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru non-ASN. Mayoritas guru penerima tunjangan diangkat oleh pemerintah daerah, sementara sebagian lainnya diangkat langsung oleh Kemenag.
BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 1 Tahun 2025
BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau
“Kami memastikan bahwa seluruh guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat oleh Kemenag maupun pemerintah daerah, akan menerima tunjangan profesi sesuai dengan hak mereka. Untuk dua bulan ini, kami telah menyiapkan lebih dari Rp828,1 miliar,” ungkap Munir.
Besaran tunjangan yang diterima setiap guru akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menjamin bahwa seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tutupnya.
BACA JUGA:Resep Sayur Tahu Sawi Kuah Bening: Menu Sehat dan Lezat untuk Keluarga
BACA JUGA:Kalapas Sambut Kedatangan Wali Kota Lubuklinggau di Bandara Silampari
Sumber: